Denpasar (Antara Bali) - Kalangan DPRD Provinsi Bali membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi.
"Bali sangat butuh perda tersebut karena di dalam perda tersebut banyak akan diatur, misalnya usaha koperasi yang selama ini dijalankan anggota koperasi," kata anggota Komisi II DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa perda itu juga akan mengatur pembangunan toko swalayan berjaringan dengan mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional dan toko peracangan milik warga.
Menurut dia, jarak ideal toko swalayan berjaringan dengan pasar tradisional atau toko warga minimal 250 meter hingga 300 meter.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, Dewa Nyoman Patra, mengusulkan bahwa dalam perda harus ada ketegasan pengaturan jarak antara swalayan berjaringan atau toko modern dengan pasar tradisional dan toko masyarakat.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Bali sangat butuh perda tersebut karena di dalam perda tersebut banyak akan diatur, misalnya usaha koperasi yang selama ini dijalankan anggota koperasi," kata anggota Komisi II DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa perda itu juga akan mengatur pembangunan toko swalayan berjaringan dengan mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional dan toko peracangan milik warga.
Menurut dia, jarak ideal toko swalayan berjaringan dengan pasar tradisional atau toko warga minimal 250 meter hingga 300 meter.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, Dewa Nyoman Patra, mengusulkan bahwa dalam perda harus ada ketegasan pengaturan jarak antara swalayan berjaringan atau toko modern dengan pasar tradisional dan toko masyarakat.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011