Penceramah kondang Ustadz Abdul Somad resmi bercerai dengan istrinya Mellya Juniarti setelah permohonan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kuasa hukum sosok penceramah yang akrab disapa UAS, Hasan Basri kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu membenarkan putusan talak oleh Pengadilan Agama itu.
"Iya, kemarin hari Selasa (3/12) diputus di Pengadilan Agama Bangkinang," kata Hasan.
UAS menggugat cerai istrinya melalui Pengadilan Agama Bangkinang. Informasi yang dihimpun, perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Baca juga: Romo Benny: Umat tidak perlu risau terkait ceramah Abdul Somad
Hasan mengatakan selama sidang gugatan cerai berlangsung hingga 11 kali, UAS tidak pernah hadir ke Pengadilan Agama.
Alhasil, ketiadaan UAS diwakili oleh dirinya sebagai kuasa hukum.
"(UAS) tidak (pernah hadir selama sidang). Sudah dikuasakan ke kami," ujarnya saat ditanya tentang kehadiran UAS ke Pengadilan Agama selama sidang berlangsung.
Sementara dia mengatakan jika pihak termohon baik istri dan kuasa hukumnya selalu hadir selama hakim menyidangkan permohonan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kuasa hukum sosok penceramah yang akrab disapa UAS, Hasan Basri kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu membenarkan putusan talak oleh Pengadilan Agama itu.
"Iya, kemarin hari Selasa (3/12) diputus di Pengadilan Agama Bangkinang," kata Hasan.
UAS menggugat cerai istrinya melalui Pengadilan Agama Bangkinang. Informasi yang dihimpun, perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Baca juga: Romo Benny: Umat tidak perlu risau terkait ceramah Abdul Somad
Hasan mengatakan selama sidang gugatan cerai berlangsung hingga 11 kali, UAS tidak pernah hadir ke Pengadilan Agama.
Alhasil, ketiadaan UAS diwakili oleh dirinya sebagai kuasa hukum.
"(UAS) tidak (pernah hadir selama sidang). Sudah dikuasakan ke kami," ujarnya saat ditanya tentang kehadiran UAS ke Pengadilan Agama selama sidang berlangsung.
Sementara dia mengatakan jika pihak termohon baik istri dan kuasa hukumnya selalu hadir selama hakim menyidangkan permohonan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019