Bupati Gianyar, Bali Made Mahayastra menetapkan empat situs sebagai cagar budaya, di wantilan Pura Pegulingan, Manukaya dan Tampaksiring

Penetapan cagar budaya tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Gianyar didampingi Ketua DPRD Gianyar Tagel Winarta, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya..

"Gianyar memiliki banyak situs peninggalan purbakala. Untuk perawatan dan pengelolaannya harus dilakukan oleh profesional, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada masyarakat. Oleh karena itu, demi kelestariannya, Pemkab Gianyar secara bertahap mengusulkan untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya dalam  siaran pers Diskominfo Gianyar, Minggu.

"Keberhasilan kita memperoleh rekomendasi penetapan cagar budaya dari Kementerian Kebudayaan bukan sekedar rekomendasi di atas kertas, ke depan ini akan banyak manfaat kita peroleh, misalnya, cagar budaya dengan pengelolaan yang baik dapat bersinergi dengan bidang pariwisata, sehingga mendatangkan kemajuan ekonomi bagi masyarakat sekitar," ujar  Mahayastra..

Penetapan situs purbakala sebagai cagar budaya tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Gianyar nomor 1345/E-01/HK/2019 tentang Penetapan Arca Bhairawa Pura Kebo Edan sebagai Benda Cagar Budaya, Nekara Pejeng Pura Penataran Sasih sebagai Benda Cagar Budaya, Pura Pegulingan sebagai Struktur Cagar Budaya, dan Pura Mengening sebagai Struktur Cagar Budaya, tertanggal 13 Nopember 2019.

Penetapan empat situs sebagai cagar budaya, sebelumnya telah melewati beberapa tahapan. Diawali dengan registrasi, verifikasi dan penyusunan berkas kajian oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar bersama balai Pelestarian Cagar Budaya Bali-NTB-NTT, sejak bulan Juni - September 2019 lalu.

Setelah berkas kajian rampung dan direvisi sesuai mekanisme, berkas selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Direktorat Kebudayaan, Ditjen Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada 17 September lalu dan sebulan setelahnya atau tepatnya tanggal 17 Oktober melalui Plh. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyampaikan undangan sidang kajian oleh tim ahli cagar budaya nasional.

Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar I Ketut Mudana mengatakan, penetapan status cagar budaya ini merupakan apresiasi terhadap keberadaan situs purbakala dan pengelolaan serta perawatan yang telah dilakukan masyarakat. Kemudian, sebagai akibat ditetapkannya sebuah situs sebagai cagar budaya, maka segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Gianyar.

Mudana juga memaparkan program penanganan cagar budaya di Kabupaten Gianyar ke depannya dan upaya-upaya terobosan yang dilakukan, di antaranya, verifikasi dan validasi data cagar budaya Kabupaten Gianyar yang terekam melalui sistem registrasi cagar budaya nasional.

"Kami akan melaunching aplikasi digital di sana akan terangkum secara lengkap data-data cagar budaya yang ada di Kabupaten Gianyar," katanya.

Program lainnya, penggalian dan penemuan obyek diduga cagar budaya dan upaya-upaya penanganannya. Sementara, untuk meningkatkan minat generasi muda terhadap cagar budaya, akan dilakukan lomba literasi cagar budaya, sosialisasi cagar budaya, olimpiade cagar budaya, pemilihan duta remaja cagar budaya, pekan apresiasi budaya. Untuk meningkatkan minat baca, akan diupayakan mobil keliling pustaka cagar budaya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mahayastra menyerahkan piagam penghargaan kepada desa adat yang mendapatkan rekomendasi penetapan dari Kementerian Kebudayaan yakni Desa Adat Basangambu selaku pengempon cagar budaya Pura Pegulingan, Desa Adat Saraseda sebagai pengempon cagar budaya Pura Mengening, dan Desa Adat Pejeng selaku pengempon Pura Kebo Edan dan Pura Penataran Sasih.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019