Denpasar (Antara Bali) - Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar melarang warga di ibu kota Provinsi Bali itu untuk menyalakan petasan menjelang Hari Natal dan pergantian tahun.

"Larangan itu menyikapi semakin maraknya masyarakat yang menyalakan petasan menjelang pergantian tahun," kata Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar I Made Karim, Selasa.

Dia menjelaskan, larangan itu merupakan hasil kesepakatan pertemuan MMDP dengan Jro Bendesa Desa Pakraman se-Denpasar, Pecalang dan SKPD terkait.

Rumusan hasil pertemuan tersebut, tambah Karim, telah disampaikan pihaknya kepada Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

"Keputusan tersebut disepakati berlandaskan cukup banyak kasus kecelakaan akibat petasan yang dialami warga," ujarnya.

Sementara itu, Made Mudra, Ketua Forum Pecalang Kota Denpasar mendukung keputusan pelarangan menyalakan petasan.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011