Seorang Guru asal Amerika Serikat, Erick Kai Koester (28) diadili, karena kasus penganiayaan terhadap pria bernama Gede Budi Yadnya yang sedang berjaga di proyek bangunan yang beralamat di Jalan Raya Kuta, Bali.

"Bertempat di salah satu warung makan, didepan swalayan di Jalan Raya Kuta, terdakwa telah melakukan penganiayaan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Atas perbuatannya, pengajar lulusan S1 ini diancam pidana dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Berdasarkan uraian dakwaan dari Jaksa Triarta bahwa awalnya pada (17/08) saksi korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restauran didepan Central Parkir. 

"Saat itu saksi korban Gede Budi melihat terdakwa masuk kedalam proyek, lalu saksi korban menegur terdakwa, namun saat itu terdakwa yang dalam keadaan mabuk dan berkata kasar kepada saksi korban," kata Jaksa.

Baca juga: Warga Australia divonis empat bulan penjara dalam kasus penganiayaan

Selanjutnya terdakwa meminta rokok dan saksi korban Gede Budi memberikan terdakwa sebatang rokok. Setelah itu, saksi korban berjalan menuju toko swalayan dan terdakwa mengikuti di belakangnya.

"Setelah sampai di toko swalayan, tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan hingga mengenai telinga kanan saksi korban,"kata jaksa. 

Setelah memukul, terdakwa sempat masuk ke dalam toko swalayan dan langsung lari menuju central parkir dengan posisi saksi korban juga langsung mengejar terdakwa.

Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum, pada saksi korban ada luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak menyebabkan saksi korban terhalang untuk bekerja.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019