Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) kelompok Erwin Taufan mengadakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Kuta, Bali, Rabu, meski ditolak kelompok Anton Sihombing.

"Kami nilai Munaslub ini ilegal dan cacat hukum cacat, mana izinnya? Seharusnya level nasional seperti Munaslub ini ada izin dari pihak Polda Bali. Ini tidak ada izin tapi jalan terus, ini ilegal, yang di dalam keluar semua," teriak seorang pendukung Anthon Sihombing.

Pendukung Anthon sempat berusaha masuk ruang Munaslub, namun dihalangi petugas keamanan dan pecalang yang berjaga di depan pintu masuk kegiatan tersebut.

"Maaf kami hanya menjalankan tugas pak, kami tidak ada urusan dengan masalah ini, tugas kami hanya mengamankan acara di dalam ruangan," kata seorang petugas keamanan yang berjaga kepada pendukung Anthon.

Karena tak ingin mengganggu kenyamanan tamu hotel, maka pendukung Anthon memilih meninggalkan lokasi Munaslub.

Humas BPP GINSI kubu Anthon, Riska Harianja menyatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum, karena Munaslub kubu Erwin Taufan dan Subandi dinilai ilegal dan cacat hukum.

Munaslub dipandang cacat hukum dan ilegal, sebab menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) GINSI, syarat Munaslub bisa digelar yakni kehadiran minimal setengah pengurus BPP GINSI dan setengah plus satu Badan Pengurus Daerah (BPD).

"Yang hadir dua dari total 28 pengurus BPP dan enam dari total 14 BPD. Jadi tidak memenuhi syarat. Tidak benar ada klaim dukungan 10 BPD. Dari daftar absensi maksimal hanya enam, itu pun perlu diverifikasi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Daerah GINSI DKI Jakarta Subandi dari kelompok Erwin Taufan mengatakan Munaslub sendiri tercapai berkat persetujuan sepuluh BPD GINSI yang ada di seluruh provinsi di Indonesia.
 
"Munaslub ini merupakan peryataan sikap terkait kepemimpinan Ketum GINSI Anton Sihombing yang kerap melanggar AD/ART organisasi, salah satunya memberhentikan sekretaris jenderal dengan alasan yang tidak rasional," kata Subandi.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019