Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya memperhatikan lepasnya termohon ekstradisi asal Lebanon setelah dikeluarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi Bali.

"Jadi Rabie Ayad, orang Lebanon, dan ekstradisi dari pemerintahan Amerika sudah diputus dan sudah ada penetapan dari PT, kita titipkan dari Imigrasi (Ngurah Rai, red.) ternyata lepas, ini yang memang jadi perhatian," katanya setelah dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa termohon ekstradisi Rabie Ayad Abderahman alias Abie Ayad  telah melakukan kejahatan di Amerika Serikat senilai Rp7 triliun.

"Yang jelas kejaksaan memohonkan membawa ke pengadilan kemudian kemarin ada penetapan kan di PT ditolak, kemudian kita banding dan diterima tapi yang termohon ternyata keterangan dari imigrasi lepas. Nah untuk selanjutnya silakan tanyakan ke Imigrasi," katanya.

Baca juga: Kejati Bali serahkan dua termohon ekstradisi ke Pemerintah Korea Selatan

Didik menjelaskan bahwa pada 19 April 2018, di salah satu hotel di Denpasar, Rabie Ayad ditangkap pihak Polda Bali setelah ada "red notice" dari Interpol.

"Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal ini telah menyidangkan perkara permohonan ekstradisi warga Lebanon, Rabie Ayad Abderahman, yang dimohonkan untuk diekstradisi oleh pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah RI," katanya.

Pihaknya mengatakan akan ada penyampaian surat resmi terhadap termohon ekstradisi ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan pihak intel juga akan melakukan pemeriksaan semuanya.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris menjelaskan bahwa pada 23 Oktober 2019, tim kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor : B-2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan termohon ekstradisi warga negara Lebanon Rabie Ayad Abderahman dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan Rabie Ayad dari LP Kelas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ia mengatakan untuk status hukum Rabie Ayad terhitung mulai 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019.

"Karena tidak memiliki izin tinggal, terhadap Rabie Ayad ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019