Polda Bali menetapkan seorang mafia tanah, Abriyanto Budi Setiono (54) sebagai tersangka, karena keterangan palsu dalam akta tanah serta sumpah palsu dengan total kerugian mencapai Rp60 miliar.

"Jadi saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus mengajukan permohonan SHM Pengganti, sedangkan tanah sudah dijual dan SHM asli ada pada pembeli," kata Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, di Denpasar, Rabu.

Andi Fairan menegaskan bahwa atas perbuatannya, Abriyanto Budi Setiono disangkakan dalam pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Ia mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abriyanto Budi Setiono sudah ditahan di Polda Bali berkaitan dengan kasus Narkoba, namun kini menjadi tersangka dalam perkara "menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan sumpah palsu".

"Nah pas tahun 2003, I Made Ripeg menjual tanah seluas 30.000 meter persegi (m2) dari luas asal 81.850 meter persegi (m2), kepada pembeli Pande Nyoman Gede Marutha dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 10 akta Kuasa No. 11 tanggal 13 Oktober 2003," katanya.

Selanjutnya, tanah yang dibeli oleh Pande Nyoman Gede Marutha telah dipecah, setelah pemecahan diterima dan disimpan oleh Pande Nyoman Gede Marutha atas dasar jual beli.

"Jadi para ahli waris ini tidak mengetahui ayahnya almarhum I Made Ripeg masih memiliki tanah seluas 30.000 m2 dan SHM No. 9649 atas tanah tersebut pernah ada dalam penguasaan ahli waris," katanya.

Pada Juli 2013, tersangka Abriyanto Budi Setiono menemui ahli waris Ni Ketut Nigeg, I Putu Gede Semadi, I Made Surasta, dan I Ketut Gede Arta (ahli waris dari almarhum I Made Ripeg selaku pemilik tanah) dan mengatakan bahwa data di BPN Badung ada tanah tercatat atas nama I Made Ripeg.

"Jadi saat tersangka ini datang menemui ahli waris dimana para ahli waris mengatakan tidak mengetahui masih memiliki tanah, tetapi tersangka Abriyanto tetap mendorong para ahli waris untuk memohon SHM Pengganti," katanya.

Pada Juli 2013, tersangka Abriyanto mengaku akan bertanggung jawab secata perdata dan pidana apabila timbul permasalahan dikemudian hari kepada para ahli waris.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019