Pelaku ilegal akses (skimming) asal Ukraina, Roman Vakal (37) dibekuk Polda Bali, di sebuah ATM yang berada di wilayah Kuta Utara, Jalan Pantai Batu Bolong, Badung.
"Pelaku menggunakan modus dengan memasang kamera tersembunyi pada tembok ruang ATM, sekaligus memantau kondisi transaksi di mesin ATM itu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Baca juga: Pengadilan Denpasar adili dua warga Rumania pelaku skimming
Dalam hal ini, pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 jo pasal 46 undang-undang R.I No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: WNA Romania dituntut satu tahun karena "skimming"
"Awalnya dari informasi pihak bank, kalau ada orang asing melakukan kegiatan yang mencurigakan di mesin ATM di kawasan Kuta Utara itu," katanya.
Dari informasi itu, petugas kepolisian lalu melakukan pengawasan bekerja sama dengan satgas CTOC Polda Bali dan pihak bank untuk mengawai mesin ATM bank itu.
Baca juga: Dua warga Polandia pelaku "skimming" ditangkap di Karangasem
"Pada Sabtu (26/10) pukul 06.00 Wita, ada satu orang asing dengan sepeda motornya berhenti di dekat mesin ATM, lalu masuk ke dalam untuk mengambil kamera tersembunyi yang sebelumnya sudah terpasang ditembok itu," kata Hengky.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan dua kamera tersembunyi, dua jaket, satu helm, sepasang sepatu, satu kartu mastercard, sepeda motor, dan satu set router.
Hengky menuturkan bahwa saat ini pelaku ditahan Polda Bali, dan terhadap pelaku akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pelaku menggunakan modus dengan memasang kamera tersembunyi pada tembok ruang ATM, sekaligus memantau kondisi transaksi di mesin ATM itu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Baca juga: Pengadilan Denpasar adili dua warga Rumania pelaku skimming
Dalam hal ini, pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 jo pasal 46 undang-undang R.I No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: WNA Romania dituntut satu tahun karena "skimming"
"Awalnya dari informasi pihak bank, kalau ada orang asing melakukan kegiatan yang mencurigakan di mesin ATM di kawasan Kuta Utara itu," katanya.
Dari informasi itu, petugas kepolisian lalu melakukan pengawasan bekerja sama dengan satgas CTOC Polda Bali dan pihak bank untuk mengawai mesin ATM bank itu.
Baca juga: Dua warga Polandia pelaku "skimming" ditangkap di Karangasem
"Pada Sabtu (26/10) pukul 06.00 Wita, ada satu orang asing dengan sepeda motornya berhenti di dekat mesin ATM, lalu masuk ke dalam untuk mengambil kamera tersembunyi yang sebelumnya sudah terpasang ditembok itu," kata Hengky.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan dua kamera tersembunyi, dua jaket, satu helm, sepasang sepatu, satu kartu mastercard, sepeda motor, dan satu set router.
Hengky menuturkan bahwa saat ini pelaku ditahan Polda Bali, dan terhadap pelaku akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019