Warga negara Australia, Phoenix Daniel John Hanna (46) mengajukan banding setelah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Melalui penerjemahnya, terdakwa Phoenix menyampaikan bahwa ia tidak terima dengan putusan dari Majelis Hakim di persidangan. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pengajuan banding tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, di Denpasar, Senin.



Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana yang sebelumnya menuntut pidana selama delapan bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menjelaskan dalam dakwaannya, penganiayaan bermula saat saksi korban Nicholas dihubungi oleh staf sebuah villa, kalau terdakwa telah mengganti kunci villa.



Kemudian, saksi korban Nicholas meminta agar dibuatkan kunci duplikat dari villa tersebut.

"Kemudian, pada (14/05) saksi korban Nicholas James Carkeek datang ke villa bersama saksi Mark Francis Zownir. Sampai di villa terdakwa mengancam dan menakuti saksi korban Nicholas dengan senjata listrik dan pisau dapur," kata Jaksa Juliarsana.



Jaksa menambahkan bahwa terdakwa juga mengancam dengan mengacung-acungkan pisau dapur agar saksi korban Nicholas keluar dari villa.

Saat terdakwa menyerang saksi korban Nicholas dengan pisau dapur, saksi korban menangkis sehingga mengalami luka goresan pisau.



Terdakwa juga menyerang saksi korban Nicholas dengan senjata listrik (taiser) dan mengenai dada korban, hingga terjatuh dan merasakan panas terbakar.

"Lalu terdakwa menendang saksi korban enam sampai delapan kali, dan selanjutnya mencengkeram leher korban, menyetrum dengan senjata listrik hingga korban terjatuh," kata Jaksa Juliarsana.

Berdasarkan hasil visum et repertum, perbuatan terdakwa menyebabkan gangguan fungsi lutut pada korban, menimbulkan pembengkakan dan peradangan pada otot korban Nicholas James Carkeek.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019