Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Bali melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola kepada masyarakat.

Kepala Dinas (Dukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Jumat, menjelaskan bahwa Disdukcapil secara berkelanjutan terus berupaya untuk memaksimalkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Guna mewujudkan hal tersebut, kata dia, pihaknya telah melakukan beragam inovasi dan terobosan dengan sistem jemput bola. Beberapa lokasi yang menjadi pusat keramaian telah disasar, mulai dari banjar, tempat umum, hingga datang langsung ke rumah masyarakat.

Dewa Juli mengatakan tidak berhenti sampai di situ, pihaknya terus melakukan upaya dengan berbagai terobosan, dan kali ini pelaksanaan sistem jemput bola mengambil lokasi di pusat keramaian, yakni Trans Studio Mal Bali yang akan dilaksanakan mulai Sabtu (26/10).

"Kami sengaja memilih mal atau pusat perbelanjaan, sehingga dengan demikian masyarakat dapat berekreasi sambil melengkapi administrasi kependudukan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujarnya.

Dewa Juli mengatakan administrasi kependudukan, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) serta Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan penanda identitas yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia, sehingga dimana pun berada di seluruh Indonesia kartu identitas merupakan acuan pertama untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan di hari Sabtu dan Minggu dapat datang ke Trans Studio Mall Bali dengan membawa Kartu Keluarga," ujarnya.



Sementara itu, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Denpasar, Luh Lely Sriadi menambahkan bahwa adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan mengambil tempat di Trans Studio Mal Bali pada Sabtu (26/10) hingga Minggu (27/10) dengan pelayanan Perekaman E-KTP dan Pembuatan KIA.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Perekaman E-KTP hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK), sedangkan Pengurusan KIA agar membawa KK, akta dan pas foto untuk anak berusia lima tahun ke atas, dan untuk yang Balita hanya membawa KK yang dimulai pukul 10.00 Wita - 21.00 Wita.

"Bagi masyarakat yang belum melaksanakan perekaman E-KTP dan KIA dapat langsung datang, bahkan sembari rekreasi bersama keluarga," katanya.*

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019