Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar Kepolisian menyebut 28 bom rakitan yang ditemukan saat penangkapan oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith di kawasan Tangerang mempunyai radius ledak hingga 30 meter.
"Diuji coba diledakkan di Markas Brimob, kerusakannya cukup kuat, bisa jarak 30 meter," kata Kepala Urusan (Kaur) Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yandi menjelaskan bahwa bom rakitan itu dibuat menggunakan botol kaca yang diisi dengan serbuk peledak, merica, lalu dibalut dengan paku.
Penggunaan merica dalam bom tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan iritasi mata orang-orang yang berada di sekitar lokasi ledakan
"Merica sifatnya pedas dengan harapan asapnya bisa melukai mata. Ada juga paku yang dililit di luar wadah botol, dilakban, dan kalau meledak bisa melukai orang di sekitar kejadian," ungkap Yandi.
Berita sebelumnya, Abdul Basith dan komplotannya berusaha menggagalkan Upacara Pelantikan Presiden yang akan digelar pada tanggal 20 Oktober dengan menebar teror dan kerusuhan.
Bomplotan Basith berniat menggunakan bom rakitan tersebut untuk menimbulkan kerusuhan pada tanggal 28 September 2019.
Meski demikian, serangan yang rencanya akan mendompleng aksi unjuk rasa Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada tanggal 27 September 2019.
Akibat perbuatannya Basith dan komplotannya yang berjumlah 22 orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Diuji coba diledakkan di Markas Brimob, kerusakannya cukup kuat, bisa jarak 30 meter," kata Kepala Urusan (Kaur) Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yandi menjelaskan bahwa bom rakitan itu dibuat menggunakan botol kaca yang diisi dengan serbuk peledak, merica, lalu dibalut dengan paku.
Penggunaan merica dalam bom tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan iritasi mata orang-orang yang berada di sekitar lokasi ledakan
"Merica sifatnya pedas dengan harapan asapnya bisa melukai mata. Ada juga paku yang dililit di luar wadah botol, dilakban, dan kalau meledak bisa melukai orang di sekitar kejadian," ungkap Yandi.
Berita sebelumnya, Abdul Basith dan komplotannya berusaha menggagalkan Upacara Pelantikan Presiden yang akan digelar pada tanggal 20 Oktober dengan menebar teror dan kerusuhan.
Bomplotan Basith berniat menggunakan bom rakitan tersebut untuk menimbulkan kerusuhan pada tanggal 28 September 2019.
Meski demikian, serangan yang rencanya akan mendompleng aksi unjuk rasa Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada tanggal 27 September 2019.
Akibat perbuatannya Basith dan komplotannya yang berjumlah 22 orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019