Denpasar (Antara Bali) - Pendukung Anand Krishna yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) melayangkan surat protes atas pernyataan Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan, Masruchah, terkait putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap guru spiritual tersebut.

"Menjadikan kasus Anand Krishna sebagai salah contoh kasus kekerasan terhadap perempuan sangatlah tidak tepat dan tidak menghormati proses hukum yang berlaku. Apakah demikian perilaku seorang aparat sebuah lembaga negara yang tidak menghormati keputusan pengadilan? Ini yang akan kami pertanyakan kepada lembaga tersebut," kata Putu Sri Puji Astuti selaku juru bicara KPAA di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, dalam kampanye Anti-Kekerasan di Jakarta, Kamis (24/11) lalu, Masruchah menyamakan kasus Anand Krishna dengan kasus-kasus pelecehan seksual lain yang masih berada dalam penanganan hukum.

Hal itu dianggap telah mencederai kedudukan, harkat, dan martabat tokoh spiritual Indonesia yang sebenarnya telah dipulihkan oleh keputusan bebas majelis PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11)  karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila yang dialamatkan kepada terdakwa.

"Kasus Anand Krishna telah selesai dengan divonis bebas secara sah dan meyakinkan oleh Ketua Majelis Hakim Perempuan yang berdedikasi, tegas, dan pintar, Ibu Albertina Ho," kata Putu.

Kasus Anand Krishna memang menuai kontroversi sejak bergulir pada Februari 2010. Putu menilai banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses hukumnya, yang salah satunya adalah terjadinya pergantian majelis hakim pada 7 Juni 2011 karena adanya hubungan khusus antara saksi Shinta Kencana Kheng dengan ketua majelis hakim terdahulu.

Dia menduga bahwa kasus itu merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Anand Krishna. "Konspirasi ini diduga dipesan oleh segerombolan orang-orang yang licik dan tidak bermoral untuk menghentikan dan mematikan kegiatan Anand dan teman-temannya dalam mewujudkan visi dan misi kebhinnekaan Indonesia dengan menggunakan laporan tunggal seorang saksi perempuan," katanya.

Anand Krishna sendiri setelah mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim PN Jaksel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pidana pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap siapa pun. Vonis bebas terhadap diri saya bukanlah kemenangan diri saya, tapi memenangkan peradilan dan keadilan,” katanya.

Dalam persidangan kasus itu juga dihadirkan tiga saksi perempuan dari KPAA, yakni Maya Safira Muchtar, Liny Tjeris, dan Dewi Juniarti dalam posisi yang memalukan dituding ikut serta menyaksikan dan terlibat dalam pelecehan Anand terhadap Tara Pradipta Laksmi.           

Ketiganya membantah hal itu dan merasa kedudukan, hak, dan martabat mereka dihancurkan oleh mereka yang memperkarakan Anand ke pengadilan ini selama ini.

"Maya, Liny, dan Dewi adalah perempuan juga yang namanya telah dirusak dan dipermalukan di depan media. Hal ini meninggalkan trauma terhadap mereka juga. Dan, karena Hakim Albertina Ho menegaskan bahwa Kasus Anand ini tidak terbukti, semestinya Komnas Perempuan juga memberikan perhatian terhadap ketiga wanita yang telah mengalami kekerasan psikis dari lingkungan dan masyarakat terhadap tuduhan yang terbukti tidak benar selama ini," kata Putu.(AJ)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011