Negara (Antara Bali) - Istri seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, melaporkan suaminya yang telah berpoligami secara samar (siri) kepada pihak Inspektorat setempat.

Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Jembrana, Ketut Arimbawa, di Negara, Rabu, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan poligami yang dilakukan PNS berinisial HN.

Menurut dia, HN pernah mendapatkan sanksi penurunan pangkat karena kedapatan berselingkuh pada Maret 2010.

"Selain itu, dia dipindahkan tugasnya dari Kantor Lurah Loloan Timur ke Kantor Camat Melaya," kata Arimbawa mengungkapkan.      

Untuk pemeriksaan HN, dia memastikan akan dilakukan pada awal bulan Desember karena saat ini personel Inspektorat masih sibuk dengan tugasnya masing-masing.

Meskipun saat ini rumah tangga HN dan istrinya yang juga berstatus PNS sudah tidak bisa dipertahankan lagi, Arimbawa menegaskan, pihaknya akan berpegang pada bukti-bukti bahwa mereka belum bercerai.

"Perceraian mereka belum ada kekuatan hukum pasti sampai saat ini. Jadi, keduanya tetap harus mematuhi aturan kepegawaian, termasuk terkait nikah lagi," ujarnya.

Menurut dia, permohonan cerai yang diajukan oleh HN belum mendapatkan izin dari Bupati Jembrana selaku pejabat pembina PNS dan belum ada kekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.

Arimbawa mengungkapkan bahwa proses perpisahan HN dan istrinya baru sebatas surat talak I. Perceraian itu dilandasi atas tidak adanya cinta lagi, apalagi HN menganggap istrinya sering kali membangkang.

"Dalam kasus ini kami tetap menganggap oknum PNS itu selingkuh karena tidak ada dalam aturan yang soal nikah siri," ujar Arimbawa.

Jika terbukti, Arimbawa memastikan, hukuman yang akan diterima HN ini akan lebih berat karena sudah pernah kena kasus yang sama sebelumnya.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011