Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung mengundang sejumlah instansi terkait untuk memfinalkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran pelaksanaan Pilkada Badung 2020.

"Dengan selesainya dibahas dalam rapat, sudah dilanjutkan dengan penyerahan draf NPHD beserta rancangan untuk ditindaklanjuti sampai dilakukan penandatanganan NPHD," kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, di Mangupura, Badung, Sabtu.

Menurut pria yang akrab dipanggil Kayun itu, menjelang tenggat waktu penyelesaian penyusunan anggaran Pilkada Badung Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung memang sengaja menginisiasi pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung guna membahas rancangan NPHD sebelum dilakukan penandatanganan 1 Oktober 2019.

Ia menambahkan, dalam rapat yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Badung pada Jumat (27/9), hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata Maelea Kusuma, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma, TAPD Badung terkait seperti Kabag Kesra, Kabag Pemerintahan, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, perwakilan Kesbangpol, Kabid Hukum dan HAM.

Sedangkan besaran rancangan anggaran Pilkada 2020 yang diajukan dan disetujui Pemkab Badung sebesar Rp29,2 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata Maelea Kusuma mengapresiasi baik upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Badung yang telah melakukan rapat koordinasi ini dengan turut melibatkan unsur legislatif, karena bagaimanapun legislatif bagian dari pemerintahan di daerah selain kepala daerah itu sendiri.

"Ini adalah bentuk transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing, apalagi menyangkut soal anggaran. Oleh karena sudah dimandatkan oleh undang-undang, dimohon TAPD Kabupaten Badung untuk dapat menyelesaikan proses ini hingga penandatanganan NPHD sesuai waktu yang telah ditentukan," ujar Putu Parwata

Selanjutnya untuk mengejar tenggat waktu batas penandatanganan NPHD yang paling lambat dilakukan tanggal 1 Oktober 2019, KPU Kabupaten Badung beserta instansi terkait dalam rapat, langsung dilakukan pembahasan draf NPHD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan selesainya dibahas dalam rapat, dilanjutkan kemudian dengan penyerahan draf NPHD beserta Rancangan untuk ditindaklanjuti sampai dilakukan penandatanganan naskah tersebut.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019