Ribuan mahasiswa di Bali berunjuk rasa untuk menolak Revisi KUHP dan Revisi UU KPK serta menyoroti kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera.
"Lewat aksi ini, kami ingin memberitahu kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali bahwa Bali tidak diam terkait yang terjadi di Indonesia, terkait RKHUP, RUU KPK, kebakaran hutan dan Pelanggaran HAM di Papua ," kata Humas Aksi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Selasa.
Melalui aksi ini, selain menyuarakan empat poin itu, mahasiswa juga mendukung kurang lebih 30 perwakilan Bali yang sedang ikut aksi di Jakarta.
Pihaknya mengaku, apabila kondisi ini sangat mendesak dan proses revisi RKUHP tetap berjalan, maka massa dari Bali akan dikerahkan menuju Jakarta untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
"Kita juga punya pembagian di daerah-daerah. Jika sangat urgensi kita di sini kemungkinan besar berangkat juga ke Jakarta, karena tuntutan paling penting dalam aksi ini, bahwa kami tidak ingin demokrasi dikebiri dan juga reformasi yang dikorupsi," tegasnya.
Baca juga: Mahasiwa se-Bali tolak "people power" di Monumen Bajra Sandhi-Denpasar (video)
Adapun empat poin yang menjadi landasan berunjuk rasa diantaranya proses pengesahan Revisi UU KPK yang dinilai terburu-buru dan tidak dibicarakan dengan jernih dan hati-hati.
Selain itu, dalam orasinya, Abror mengatakan bahwa RUU KPK yang telah disetujui juga menimbulkan keresahan massif dalam masyarakat dan terdapat kecenderungan implikasi melemahkan KPK.
Lalu terkait dengan Revisi KUHP, menurut dia, tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini sehingga menimbulkan masalah dan penolakan.
Terdapat lima pasal yang menjadi pokok pembahasan yang dipermasalahkan yaitu Pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 417 tentang Perzinaan, Pasal 304 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Pasal 251, 470, 471 dan 472 yang mengarah pada kriminalitas wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsiserta pasal 432 pidana denda bagi gelandangan.
Baca juga: Mahasiswa Papua di Bali lakukan demo damai
"Selain RKUHP dan RUU KPK, kami juga mendesak tindakan dari pemerintah untuk menyelesaikan polemik dan krisis di Papua serta menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan," katanya.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Lewat aksi ini, kami ingin memberitahu kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali bahwa Bali tidak diam terkait yang terjadi di Indonesia, terkait RKHUP, RUU KPK, kebakaran hutan dan Pelanggaran HAM di Papua ," kata Humas Aksi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Selasa.
Melalui aksi ini, selain menyuarakan empat poin itu, mahasiswa juga mendukung kurang lebih 30 perwakilan Bali yang sedang ikut aksi di Jakarta.
Pihaknya mengaku, apabila kondisi ini sangat mendesak dan proses revisi RKUHP tetap berjalan, maka massa dari Bali akan dikerahkan menuju Jakarta untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
"Kita juga punya pembagian di daerah-daerah. Jika sangat urgensi kita di sini kemungkinan besar berangkat juga ke Jakarta, karena tuntutan paling penting dalam aksi ini, bahwa kami tidak ingin demokrasi dikebiri dan juga reformasi yang dikorupsi," tegasnya.
Baca juga: Mahasiwa se-Bali tolak "people power" di Monumen Bajra Sandhi-Denpasar (video)
Adapun empat poin yang menjadi landasan berunjuk rasa diantaranya proses pengesahan Revisi UU KPK yang dinilai terburu-buru dan tidak dibicarakan dengan jernih dan hati-hati.
Selain itu, dalam orasinya, Abror mengatakan bahwa RUU KPK yang telah disetujui juga menimbulkan keresahan massif dalam masyarakat dan terdapat kecenderungan implikasi melemahkan KPK.
Lalu terkait dengan Revisi KUHP, menurut dia, tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini sehingga menimbulkan masalah dan penolakan.
Terdapat lima pasal yang menjadi pokok pembahasan yang dipermasalahkan yaitu Pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 417 tentang Perzinaan, Pasal 304 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Pasal 251, 470, 471 dan 472 yang mengarah pada kriminalitas wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsiserta pasal 432 pidana denda bagi gelandangan.
Baca juga: Mahasiswa Papua di Bali lakukan demo damai
"Selain RKUHP dan RUU KPK, kami juga mendesak tindakan dari pemerintah untuk menyelesaikan polemik dan krisis di Papua serta menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan," katanya.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019