Pemerintah Republik Indonesia dan Jepang dijadwalkan melakukan pertemuan terkait tindak lanjut Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api (KA) Jakarta – Surabaya pada Selasa (24/9) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut akan dilakukan penandatanganan “Summary Record on Java North Line Upgrading Project” antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.

“Dijadwalkan Menteri Perhubungan bersama Menteri PUPR akan hadir menyaksikan penandatanganan besok,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Senin.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto dari pemerintah Indonesia serta dari pihak Jepang, Direktur Urusan Ekonomi Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Tadayuki Miyashita dan Perwakilan Senior Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) Kawabata Tomoyuki.

Summary Record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak terkat beberapa hal teknis seperti lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock); tahapan konstruksi.



Kemudian Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa jalan layang (flyover), terowongan (underpass) dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Selain itu pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten lokal dan skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Rumusan tersebut sangat penting bagi kelancaran tahapan selanjutnya dari Proyek Peningkatan Kecepatan KA Jakarta – Surabaya yaitu pelaksanaan Preparatory Survey oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada Oktober 2020.

Dengan potensi permintaan perjalanan KA Jakarta – Surabaya yang semakin besar, pemerintah berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kapasitas angkut melalui Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Jakarta – Surabaya.



Proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Melalui proyek ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu mempercepat waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5,5 Jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang, dan diharapkan dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal dalam pembangunan proyek.
 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019