Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sudah diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

"RUU KKS sudah selesai dibahas pemerintah, dalam hal ini kemarin dipimpin Setneg. Sekarang sudah dikirim ke DPR," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, di Jakarta, Rabu.

Hinsa menyampaikan hal tersebut, usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BSSN.

Baca juga: BSSN : keamanan siber di semua sektor itu penting
Baca juga: BSSN tutup CIIP-ID Summit 2019

Hinsa berharap pembahasan RUU KKS bisa segera diselesaikan oleh DPR, setidaknya sebelum akhir masa jabatan periode ini karena seluruh tahapannya sudah dilalui.

"Kita berharap karena ini kan prosesnya sudah selesai semua, sosialisasi juga sudah. Nanti DPR yang sekarang ini, sebelum beliau-beliau selesai masa tugasnya dapat disahkan menjadi UU KKS," katanya pula.


Ditanya agenda rapat dengan DPR, Rabu sore, kemungkinan membahas RUU KKS, ia mengatakan rapat itu hanya agenda rutin, tetapi tidak menutup kemungkinan juga membahas itu.

"Kita nanti sore ada rapat dengan beliau-beliau (DPR), mungkin akan ada juga pertanyaan tentang itu. Tetapi, sebenarnya acara nanti sore itu lebih pada kerja yang rutin dengan DPR," kata Hinsa.

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019