Kota Singaraja yang menjadi ibukota Kabupaten Buleleng menargetkan kiprahnya masuk menjadi kota Klasifikasi II pada penilaian Adipura 2020.

"Target ini realistis mengingat saat ini di Kabupaten Buleleng sudah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), salah satunya Buleleng sudah memiliki Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dalam menangani sampah," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini, Selasa.

Selain Jakstrada yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah, Pemkab Buleleng sendiri juga harus berupaya lebih keras lagi dalam pengolahan sampah. Karena dalam penilaian Adipura nanti, pengolahan sampah baik oleh masyarakat maupun oleh Pemkab akan memperoleh poin tinggi.

"Jadi dari sisi RTH kami persiapkan, sisi kebersihan kota juga kami siapkan. Nah, kuncinya di Buleleng saat ini adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang perlu kita benahi, perlu kita maksimalkan," kata Rousmini.

Menurut Rousmini, saat ini masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemkab Buleleng dalam menangani masalah sampah. TPA Bengkala yang sudah ada saat ini masih terkesan sebagai "open dumping" atau TPA tersebut hanya menjadi tempat pembuangan sampah, tanpa adanya upaya pemilihan dan pengelolaan lebih lanjut.

Untuk di kawasan Kota Singaraja, kata Rousmini, sebenarnya sudah ada upaya pemilihan sampah di tingkat rumah tangga. Namun pemilihan yang dilakukan di hulu itu terkadang menjadi mubazir, karena ketika sampah sampai di TPA kembali bercampur antara sampah organik dengan anorganik.

"Semoga, nanti Buleleng bisa memanfaatkan teknologi untuk mengelola sampah, sehingga nantinya bisa mengubah sampah menjadi benda yang bernilai ekonomis," harapnya.

Baca juga: Kota-kota terkotor di Indonesia menurut penilaian Adipura

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Suarjana mengatakan, saat ini Kota Singaraja sangat siap untuk mengikuti penilaian Adipura 2020.

Hal itu didasarkan pada pengalaman penilaian tahun 2016. Meskipun demikian, pada penilaian Adipura nanti ada perbedaan pola penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian LHK.

Ia menjelaskan salah satu indikator penilaian nantinya adalah data neraca sampah yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten. Dalam neraca tersebut, target pengurangan sampah sampai dengan tahun 2025 sebesar 30 persen, sedangkan sampah yang dikelola oleh Pemkab mencapai 70 persen.

Baca juga: Semarak, masyarakat Bangli arak tropi Adipura

Suarjana sendiri merasa sangat optimistis bahwa Kota Singaraja masuk kategori Kota Klasifikasi II pada penilaian mendatang. Karena saat ini, TPA Bengkala sudah menuju "Controlled Landfill" yang juga menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk menjadi kota Klasifikai II.

Menurut Suarjana, pada TPA Control Landfill, dibuat sejumlah lubang untuk selanjutnya pada lubang tersebut dimasukkan sampah organik, kemudian, pada lubang-lubang tersebut diurug dengan tanah setiap 5-7 hari.

"Tapi kendala sekarang sampahnya masih heterogen. Karena keterbatasan sumber daya yang kami miliki, ada keterlambatan memilah sampah yang masuk ke TPA," jelasnya.

Mulai tahun 2020, penilaian Adipura akan menerapkan sistem penilaian berbasis data dan kondisi riil. Data dimaksud berupa neraca sampah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Jakstrada, sedangkan kondisi riil dimaksud adalah verifikasi lapangan yang dilakukan tim penilai.

Adapun untuk memperoleh kategori kota dengan Klasifikasi II harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain kapasitas pengelolaan sampahnya mencapai 70 persen atau lebih, Operasional TPA sudah Controlled Landfill, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota mencapai 10 persen atau lebih.

 

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019