Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menggunakan autogate sebagai sarana untuk melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Fasilitas autogate paspor ini selain mempercepat waktu pelayanan ini juga terkoneksi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian yang mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian di Ngurah Rai Bali dan memperkuat keamanan," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie, saat peresmian sejumlah fasilitas pelayanan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa.

Ia mengatakan, pengadaan perangkat autogate di TPI Ngurah Rai merupakan salah satu bentuk kerja sama yang terjalin antara pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dengan PT. Angkasa Pura I yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kami sudah melihat langsung bagaimana autogate sebagai salah satu bagian yang melengkapi operasional pelayanan pemeriksaan keimigrasian di Ngurah Rai yang hingga saat ini sudah bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya.



Fasilitas autogate tersebut tersedia bagi WNI di terminal kedatangan dan keberangkatan. Sementara bagi WNA, fasilitas tersebut hanya tersedia di terminal keberangkatan.

Jumlah autogate yang tersedia di TPI Ngurah Rai sebanyak enam unit di terminal kedatangan dan 10 unit di terminal keberangkatan.

Ia menjelaskan, uji coba penggunaan pelayanan pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan autogate terhadap Warga Negara Indonesia telah dimulai sejak 2014 melalui skema pengadaan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian pada tahun 2018 yang lalu, melalui kerjasama antara PT. Angkasa Pura I dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, autogate mulai diuji coba secara terbatas untuk pelayanan kepada Warga negara asing.

"Warga negara asing saat itu adalah para delegasi IMF-World Bank yang akan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai pada pertengahan Oktober 2018, dimana selama kegiatan dimaksud sistem autogate telah melakukan pelayanan kepada 2.177 perlintasan/orang," ujar Ronny F Sompie.

Melalui kegiatan uji coba itu, Dirjen Imigrasi kemudian bekerja sama dengan PT. Angkasa Pura I melakukan pengembangan sistem autogate yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian versi 2.0 (SIMKIM Versi 2.0).

Melalui pengembangan tersebut, pada bulan Maret 2019 SIMKIM 2.0 mulai diuji cobakan untuk melakukan perekaman data biometrik Warga Negara Asing yang datang untuk kemudian dintegrasikan dengan Autogate.

Setelah kegiatan peresmian itu, maka para pemegang ITAS dan ITAP yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan dapat menggunakan layanan Autogate untuk kegiatan masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia

Saat ini pemeriksaan Keimigrasian dengan pengambilan sidik jari dan foto wajah telah diterapkan kepada seluruh WNA yang masuk ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai sehingga pada saat keberangkatan mereka dapat menggunakan fasilitas autogate.

Ronny menambahkan, dengan menggunakan teknologi yang ada, kecepatan pelayanan keimigrasian akan lebih cepat dan lebih akurat.

"Kalau menggunakan autogate, proses keimigrasian tidak sampai satu menit. Kalau penumpang bisa menggunakan autogate, itu akan mengurangi tenaga pejabat imigrasi yang bertugas di konter sekaligus dapat mengurai kepadatan apabila terjadi antrean penumpang yang cukup banyak," ujarnya.

Proses pemeriksaan Keimigrasian di terminal kedatangan internasional dengan pengambilan foto wajah dan sidik jari memerlukan waktu sekitar 35 hingga 60 detik perpenumpang.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019