Seorang sopir asal Abiansemal, Badung, Agus Edi Santika (26), dituntut 12 tahun penjara, karena terlibat kasus Narkotika jenis sabu, sebanyak 36 paket yang beratnya melebihi 5 gram, dalam persidangan di PN Denpasar.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Agus Edi Santika, terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Heppy Maulia Ardani, Senin.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp800 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Barang bukti yang diperoleh dari terdakwa yaitu, 36 plastik klip narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 6,14 gram netto. Selain itu juga ditemukan, kain berwarna hitam, tas pinggang kulit warna hijau, timbangan elektrik dan satu buah handphone.

Kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang di wilayah Denpasar yaitu terdakwa Agus Edi Santika, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung mendatangi terdakwa di indekos yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Kecamatan Sidakarya, Denpasar.

Petugas selanjutnya menggeledah kos terdakwa, didapati dalam tas pinggang ada 12 plastik klip sabu yang terbungkus kain hitam. Selanjutnya dalam lemari pakaian ditemukan 24 plastik klip narkotika jenis sabu.

Sabu yang ditemukan pada terdakwa, merupakan milik Marnok atau Mario (DPO), yang sebelumnya meminta terdakwa mengambil narkotika sabu di Jalan Jayagiri. Selanjutnya, terdakwa mengikuti arahan dari Marnok untuk mengambil sabu dalam bentuk bungkusan karton warna cokelat, sesuai dengan alamat yang diberikan.

Setelah, terdakwa mengambil barang tersebut dan tiba dikos, terdakwa memecah sabu menjadi 36 plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sabu yang sudah dipecah terdakwa lalu disimpan dan menunggu arahan dari Marnok, yang nantinya pecahan sabu itu di sebar dibeberapa tempat.

Upah yang diterima terdakwa dari Marnol sebesar Rp200 Ribu, yang diletakkan bersamaan dengan sabu yang telah diambil terdakwa.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019