Empat terdakwa yang terdiri dari Sorinel Miclescu (28), Alin Sedaru (30), Alisa Serdaru (28) dan Sorin Velcu (34) terima vonis dalam kasus skimming, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sorin Velcu, Alin Serdaru, dan Sorinel Miclescu secara bersama-sama sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, " kata Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, Kamis.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan terhadap tiga terdakwa, Sorin Velcu, Alin Serdaru, dan Sorinel Miclescu dan denda masing-masing Rp25 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Sedangkan bagi satu terdakwa perempuan, Alisa Serdaru, Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp25 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baca juga: Kapolda: "skimming" tidak hanya terjadi di Bali

Terdakwa Alisa Serdaru, menerima putusan satu bulan lebih ringan dari tiga terdakwa lainnya, dikarenakan berdasarkan pertimbangan dari permohonan Alisa sebelumnya, bahwa terdakwa Alisa memiliki anak yang sedang sakit di negaranya.

Atas perbuatan dari para terdakwa, maka terbukti bersalah melanggar pasal 30 Ayat (1) Pasal 46 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak Kepolisian Polda Bali, dari Kepolisian Rumania (Interpol) tentang keberadaan warga Rumania yang terlibat kasus cyber crime di Bali.

Baca juga: Warga Bulgaria pembobol ATM divonis delapan bulan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019