Desainer asal Sydney, Australia, Kim Anne Alloggia, divonis 1 tahun penjara karena kasus tindak pidana narkotika, berupa cairan berwarna kuning yang mengandung ganja.
"Mengadili, menyatakan Kim Anne Alloggia telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dari Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-tiga Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Selain itu, dalam uraiannya, Majelis Hakim menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi media dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali," kata I Made Pasek.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana "penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri" yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penimbangan, terhadap terdakwa didapat satu buah tabung berisi cairan berwarna kuning dengan berat kotor 16,41 gram dan berat bersih 0.57 gram. Selanjutnya, cairan berwarna kuning tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Sebelumnya, terdakwa yang juga bekerja sebagai desainer ini, memesan barang berupa pewarna pakaian kepada teman terdakwa yang berada di Amerika Serikat, Kim E Artist. Lalu terdakwa meminta Kim E Artist untuk mengirimkan barang tersebut ke saksi, I Komang Gede Happy Darmawan di Jalan Sedap Malam, Desa Kesiman, Denpasar.
Akhirnya, paket tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai terdapat barang berupa narkotika. Barang yang sudah tiba selama empat hari di Bali, atas perintah terdakwa, maka I Komang Gede Happy Darmawan mengambil paket tersebut di Kantor Pos sesuai dengan nomer resi yang diterima.
Paket yang sudah diterima I Komang Gede Happy Darmawan diserahkan kepada terdakwa yang berada di Desa Seminyak, Kabupaten Badung pada 2 Maret 2019. Pada saat yang bersamaan langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.
Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa tiga buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, satu rokok elektrik beserta charger nya, dan satu buah tabung plastik.
Selain sebagai pengguna narkotika jenis ganja, terdakwa juga menggunakan narkotika jenis kokain. Terdakwa dalam hal ini, dari uraian Jaksa, terdakwa juga menderita gangguan jiwa jenis PTSD (Post Traumatis Stress Disorder). Terdakwa menggunakan ganja dengan alasan agar merasa tenang dan tidak cemas untuk melupakan kekerasan yang pernah dialami terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mengadili, menyatakan Kim Anne Alloggia telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dari Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-tiga Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Selain itu, dalam uraiannya, Majelis Hakim menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi media dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali," kata I Made Pasek.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana "penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri" yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penimbangan, terhadap terdakwa didapat satu buah tabung berisi cairan berwarna kuning dengan berat kotor 16,41 gram dan berat bersih 0.57 gram. Selanjutnya, cairan berwarna kuning tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Sebelumnya, terdakwa yang juga bekerja sebagai desainer ini, memesan barang berupa pewarna pakaian kepada teman terdakwa yang berada di Amerika Serikat, Kim E Artist. Lalu terdakwa meminta Kim E Artist untuk mengirimkan barang tersebut ke saksi, I Komang Gede Happy Darmawan di Jalan Sedap Malam, Desa Kesiman, Denpasar.
Akhirnya, paket tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai terdapat barang berupa narkotika. Barang yang sudah tiba selama empat hari di Bali, atas perintah terdakwa, maka I Komang Gede Happy Darmawan mengambil paket tersebut di Kantor Pos sesuai dengan nomer resi yang diterima.
Paket yang sudah diterima I Komang Gede Happy Darmawan diserahkan kepada terdakwa yang berada di Desa Seminyak, Kabupaten Badung pada 2 Maret 2019. Pada saat yang bersamaan langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.
Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa tiga buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, satu rokok elektrik beserta charger nya, dan satu buah tabung plastik.
Selain sebagai pengguna narkotika jenis ganja, terdakwa juga menggunakan narkotika jenis kokain. Terdakwa dalam hal ini, dari uraian Jaksa, terdakwa juga menderita gangguan jiwa jenis PTSD (Post Traumatis Stress Disorder). Terdakwa menggunakan ganja dengan alasan agar merasa tenang dan tidak cemas untuk melupakan kekerasan yang pernah dialami terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019