Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali setelah perayaan hari suci Galungan mencatat terjadi peningkatan volume sampah mencapai 40 persen, dari  160-200 ton pada hari biasa menjadi 400-500 ton per hari.

Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada, di Denpasar, Jumat, mengatakan secara umum petugasnya setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga untuk mengangkut sampah-sampah dari masyarakat.

"Petugas kami selalu siaga untuk mengangkut sampah. Terlebih pada perayaan hari besar keagamaan sehingga lonjakan volume sampah cenderung meningkat. Langkah ini lakukan dalam upaya tetap menjaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.

Wisada mengatakan, antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel dengan pola penambahan jam kerja atau sistem lembur. Adapun terdapat sedikitnya 13 tempat pembuangan sementara (TPS) dan 1.450 tenaga kebersihan yang disiagakan bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa atau kelurahan.

"Kami bersinergi dengan semua elemen masyarakat, kepala desa dan lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni hari raya Galungan dan Kuningan," ucapnya.

Wisada juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik dari sampah sisa upacara rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.

Baca juga: Penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar turun drastis

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil mengurangi jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.

"Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang dianjurkan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerja sama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri" katanya.

Wisada juga mengingatkan kepada masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," katanya.

Baca juga: Kurangi sampah, asbak raksasa ditempatkan di Sanur Bali

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019