Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, dengan inisial WRAC, dan DDJVI ditangkap karena terlibat kasus sebagai pemakai narkotika jenis kokain, di salah satu Club Malam di Wilayah Badung.
"Untuk yang WNA saat ini sudah berstatus tersangka, dengan berat barang buktinya 1,12 gram, selanjutnya masih dilakukan pengembangan asal kiriman barang tersebut," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di halaman Kantor Polresta Denpasar, Selasa.
Ruddi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang ada dari masyarakat, bahwa terdapat WNA yang menggunakan narkoba di wilayah Badung. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan selama 1 minggu, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka WNA tersebut.
"Dengan informasi itu, kita lakukan penyelidikan lebih dalam, dan sesuai informasi tersebut didapatkan benar kalau ada WNA yang pakai kokain, dan TKP nya di Lost City Club di wilayah Badung," katanya.
Secara terpisah, Kasat Reserse Narkoba, AKP Mikael Hutabarat menuturkan bahwa kedua tersangka asal Australia ini membeli narkotika jenis kokain kurang lebih 2 gram, dengan harga sekitar Rp3 Juta.
"Dilakukan penangkapan itu, setelah mereka (para tersangka) memakai kokain itu, jadi mereka tinggal di Bali sudah bulanan, kalau visanya ada yang liburan dan ada juga yang bekerja," kata Kasat Reserse Narkoba, Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat.
Pihaknya juga menuturkan berdasarkan hasil Laboratorium Forensik, kedua tersangka asal Melbourne, Australia ini positif sebagai pemakai narkotika jenis kokain.
Selain itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pihak yang memberikan Narkotika tersebut kepada dua tersangka.
Baca juga: Pemilik 105 butir ekstasi divonis delapan tahun penjara
Dalam hal ini, kedua tersangka yaitu, tersangka pertama dengan inisial WRAC yang berprofesi sebagai Konsultan Perhotelan dan DDJVI sebagai manajer di salah satu club, tempat Ia ditangkap, telah berada di Bali sekitar satu bulan.
"Untuk saat ini, pihak yang memberi narkotika tersebut sedang kita dalami, dan belum bisa memastikan asalnya, jadi kita lagi mengejar orang asing dengan inisial N dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.
Baca juga: Kasus narkotika di Bali turun selama semester I/2019
Atas kasus ini, para tersangka diancam dengan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Untuk yang WNA saat ini sudah berstatus tersangka, dengan berat barang buktinya 1,12 gram, selanjutnya masih dilakukan pengembangan asal kiriman barang tersebut," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di halaman Kantor Polresta Denpasar, Selasa.
Ruddi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang ada dari masyarakat, bahwa terdapat WNA yang menggunakan narkoba di wilayah Badung. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan selama 1 minggu, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka WNA tersebut.
"Dengan informasi itu, kita lakukan penyelidikan lebih dalam, dan sesuai informasi tersebut didapatkan benar kalau ada WNA yang pakai kokain, dan TKP nya di Lost City Club di wilayah Badung," katanya.
Secara terpisah, Kasat Reserse Narkoba, AKP Mikael Hutabarat menuturkan bahwa kedua tersangka asal Australia ini membeli narkotika jenis kokain kurang lebih 2 gram, dengan harga sekitar Rp3 Juta.
"Dilakukan penangkapan itu, setelah mereka (para tersangka) memakai kokain itu, jadi mereka tinggal di Bali sudah bulanan, kalau visanya ada yang liburan dan ada juga yang bekerja," kata Kasat Reserse Narkoba, Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat.
Pihaknya juga menuturkan berdasarkan hasil Laboratorium Forensik, kedua tersangka asal Melbourne, Australia ini positif sebagai pemakai narkotika jenis kokain.
Selain itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pihak yang memberikan Narkotika tersebut kepada dua tersangka.
Baca juga: Pemilik 105 butir ekstasi divonis delapan tahun penjara
Dalam hal ini, kedua tersangka yaitu, tersangka pertama dengan inisial WRAC yang berprofesi sebagai Konsultan Perhotelan dan DDJVI sebagai manajer di salah satu club, tempat Ia ditangkap, telah berada di Bali sekitar satu bulan.
"Untuk saat ini, pihak yang memberi narkotika tersebut sedang kita dalami, dan belum bisa memastikan asalnya, jadi kita lagi mengejar orang asing dengan inisial N dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.
Baca juga: Kasus narkotika di Bali turun selama semester I/2019
Atas kasus ini, para tersangka diancam dengan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019