Bupati Lumajang Thoriqul Haq melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Brawijaya Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.

Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu menjalani klarifikasi LHKPN oleh KPK selama kurang dari dua jam dan memberikan keterangan tentang harta kekayaannya kepada petugas KPK.

"Undangan tersebut bukan terkait kasus korupsi, namun hanya terkait dengan pemeriksaan rutin atau sekadar mengklarifikasi harta kekayaan yang saya miliki pada periode 4 Januari 2018 - 11 Juli 2019," kata Thoriq di Lumajang, Jumat.

Harta kekayaan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan orang nomor 1 di Kabupaten Lumajang tersebut berkurang sebesar Rp895.509.116 karena sebelumnya harta yang dimilikinya sebesar Rp9.247.000.000 sekarang menjadi Rp8.351.490.884.

"Semua pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN yang dimilikinya, agar patuh terhadap jadwal pelaporan dan menyampaikan laporan kekayaan yg dimiliki dengan jujur, transparan dan akuntabel," tuturnya.

Ia menjelaskan LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan ASN maupun pejabat negara yang telah memenuhi kriteria wajib lapor kepada KPK karena pemeriksaan klarifikasi atas LHKPN tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan korupsi.

Awalnya KPK menjadwalkan klarifikasi LHKPN Bupati Lumajang pada Senin (8/7), namun karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga klarifikasi laporan harta kekayaan Thoriq ditunda pada Kamis (11/7) sore.

KPK memulai rangkaian klarifikasi LHKPN sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama lima hari sejak 8-12 Juli 2019 dan secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019