Pengamat politik Universitas Indonesia Donny Gahral menilai pengecualian kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari RUU penyadapan terlalu dispesialkan.
“KPK terlalu dispesialkan kalau misalnya lembaga harus minta izin ya KPK juga harus minta izin,” kata Donny Gahral kepada Antara, Kamis.
Menurutnya, jika memang pembentukan RUU penyadapan bertujuan untuk mengatur agar mekanisme penyadapan lebih teratur dan jelas semua lembaga tidak boleh mendapat perlakukan khusus.
“Saya setuju dengan RUU penyadapan tetapi harus ada perlakuan yang sama kalau dilarang semua dilarang kalau minta izin semua minta izin, jangan ada yang spesial,” tambahnya.
Baca juga: Empat Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan KPK
Lebih lanjut Donny menyampaikan jika alasan KPK dikecualikan dari RUU penyadapan karena kejahatan yang harus segera diusut tuntas lembaga lain seharusnya juga mendapat kewenangan tersebut.
Penyadapan oleh lembaga lain seperti Densus 88 dan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait terorisme sama-sama darurat, bahkan lebih berbahaya dibandingkan korupsi.
“Sekarangkan KPK (dikecualikan) karena menganggap itu extraordinary crime, tapi terorisme juga extraordinary crime karena juga sesuatu yang mengancam terhadap keamanan nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menegaskan usul inisiatif DPR RI untuk pembuatan UU Penyadapan tidak akan mengurangi ketajaman pemberantasan korupsi, sehingga tidak akan memangkas kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya," kata Totok Daryanto pada diskusi "RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019