Warga negara Bangladesh mendominasi Tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Badung, Bali, selama kurun waktu Januari-Juni 2019.

"Bagi warga asing yang tiba ke Bali, kemudian melakukan pelanggaran, maka imigrasi mendeportasi mereka untuk kembali ke negara asalnya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Setyo Budiwardoyo di Badung, Selasa.

Setyo Budiwardoyo mengatakan bahwa warga asing asal Bangladesh yang dipulangkan kembali kenegaranya berjumlah 17 orang. Selain itu, terdapat beberapa negara lainnya yang juga melakukan pelanggaran dan masuk ke dalam data TAK.

Urutan kedua setelah Bangladesh, yaitu delapan warga Uganda, kemudian warga Australia tujuh orang, dan Rusia lima orang. Total warga negara asing yang tercantum dalam TAK sebanyak 64 orang dari 23 negara.

"Kalau untuk pelanggarannya, kami cenderung menghubungi kedutaannya karena ada warga negaranya yang memerlukan perlindungan kedutaan, warga negara mana yang bermasalaah di sini, biaya hidup diserahkan ke kedutaannya, nah, mulai banyak muncul dari warga Australia dan Rusia," katanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar deportasi dua WNA

Ia menyebutkan jenis pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, selanjutnya pelanggaran bebas LP (kasus narkotika), tidak menaati peraturan perundang-undangan, kasus pencurian, paspor palsu, kasus penganiayaan, dan cybercrime.

Pihaknya berencana pada bulan depan melakukan kerja sama dengan Bendesa Adat dan aparat lainnya untuk mengurangi TAK di Bali.

"Ketika ada informasi orang asing, berulah kami punya jejaring," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Bali jelaskan isu paspor mantan miss universe Australia

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019