Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik dalam vlog "Idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.

Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.

Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019, karena vlog 'idiot' yang ia buat tersebar di media sosial. Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya.

Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang menghadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019