Singaraja (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Buleleng, Bali, mulai menyelidiki pembabatan hutan bakau di wilayah Kecamatan Gerokgak dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi.

Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol IB Wedanajati, di Singaraja, Kamis, mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan beberapa pihak terkait.

"Pembabatan hutan bakau tersebut merupakan tindak pidana khusus dan tentu harus mendapat penanganan khusus pula. Dan sampai sekarang belum ada pihak yang melaporkan secara resmi terkait kerugian atas pembabatan hutan tersebut," katanya.

Sekitar empat hektare hutan bakau di kawasan Dusun Bayuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, habis oleh aksi pembabatan yang diduga dilakukan oleh warga setempat.

Hutan Bakau itu masih berstatus sebagai tanah negara yang baru dimohonkan oleh sekitar tujuh orang warga Desa Pejarakan sebagai tanah status quo.

Bupati Buleleng Putu Bagiada membantah tudingan yang mengarah kepadanya bahwa dirinya memberikan rekomendasi pembabatan hutan di bagian utara Pulau Bali itu.

"Mana itu Walhi? Hasil telaah DPR yang mana? Kajian harus objektif dan jangan berdasarkan keterangan yang belum jelas. Buktikan dulu, baru bicara," katanya.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011