Pemerintah Provinsi Bali tetap membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) saat libur cuti bersama Lebaran 2019, dengan jam operasional seperti biasa sesuai hari kerja.

"Kami liburnya pada saat Idul Fitri saja, yakni tanggal 5 dan 6 Juni. Jadi, walaupun ada cuti bersama sekian hari kerja, kami tetap memberikan pelayanan samsat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Sabtu.

Dengan demikian, lanjut Santha, pada saat cuti bersama tanggal 3, 4, dan 7 Juni, masyarakat Bali tetap bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

"Hal ini juga sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari dan pengumuman sudah kami pasang di setiap kantor samsat," katanya.

Santha menambahkan, jika wajib pajak jatuh tempo pembayaran pajaknya pada 5 dan 6 Juni, memang otomatis tidak kena denda administrasi.

"Tetapi, kami berharap agar kewajiban pajaknya sudah diselesaikan pada saat hari kerja sebelum jatuh tempo," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.

Oleh karena pada saat cuti bersama, layanan samsat tetap buka, maka jika ada wajib pajak yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal tersebut, namun tidak menunaikan kewajiban pajaknya, tetap akan dikenai denda.

"Meskipun pegawai kami tetap memberikan pelayanan saat cuti bersama, mereka tidak menerima bonus, itu murni ngayah (bekerja dengan ikhlas-red)," katanya.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019