Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember meminta pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis dan pekerja media yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Sesuai ketentuan, THR paling lambat diberikan H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," kata Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Menurutnya, semua karyawan di perusahaan media baik berstatus kontributor, koresponden, atau yang sudah bekerja minimal  satu bulan berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.

"Pengusaha media wajib membayar THR sesuai peraturan yang berlaku tanpa melihat status pekerja media tersebut dan besaran THR yang harus dibayarkan pengusaha media harus sesuai peraturan," katanya.

Ia mengatakan besaran THR diatur Pasal 3 ayat 2a Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan nominal THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tenggat waktu pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Jika penghitungan honor jurnalis di suatu perusahaan media ditentukan berdasarkan berita, foto atau video yang tayang, maka besaran THR yang harus dibayarkan adalah setara dengan rata-rata honor per bulan atau minimal satu kali UMK," katanya.

Selain itu, AJI Jember juga mengimbau kepada narasumber baik di instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis karena pemberian THR oleh narasumber atau instansi narasumber termasuk kategori suap dan menyalahi kode etik jurnalistik (KEJ).

"Kebiasaan buruk pemberian THR kepada jurnalis dengan alasan apapun tetap tidak bisa dibenarkan berlandaskan pasal 7 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa wartawan Indonesia menaati kode etik jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019