Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.
Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers, Jumat malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.
"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang.
Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers, Jumat malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.
"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang.
Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni .
Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres.
Baca juga: Tim Hukum BPN lengkapi syarat ke MK
Baca juga: MK putuskan gugatan Prabowo maksimum 14 hari
Baca juga: Perebutan "saklar" media sosial pada kericuhan 21-22 Mei
Baca juga: Tim Hukum BPN lengkapi syarat ke MK
Baca juga: MK putuskan gugatan Prabowo maksimum 14 hari
Baca juga: Perebutan "saklar" media sosial pada kericuhan 21-22 Mei
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019