Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menahan dua tersangka kasus penyiraman air panas oleh majikan DMW bersama satpam KEDP kepada dua pembantu rumah tangga yakni EF dan SYA, sesaat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain EF, ada juga adik tirinya yakni SYA yang menjadi asisten rumah tangga di rumah majikannya yakni tersangka DMW yang sudah diperiksa secara fisik ternyata adik tirinya juga mengalami kekerasan sama dengan EF," Kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa adik tiri korban, SYA mengaku mendapatkan kekerasan fisik yang sama, salah satunya baju korban dibakar hingga meninggalkan luka-luka bakar pada kulit korban. Selain itu, SYA juga tidak menerima gaji selama menjadi asisten rumah tangga di rumah tersebut.
Senada dengan hal itu, EF mengaku tidak hanya mendapatkan perlakuan tidak terpuji dari majikannya, namun gaji juga tidak diberikan selama tujuh bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selain itu, setiap melakukan kesalahan atau melanggar peraturan, maka ia akan mendapatkan hukuman dari DMW berupa disiram dengan air panas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara yang tercantum dalam tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Pasal 44 Ayat (1) Dan (2) Uu RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Jo Pasal 55 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Barang bukti yang disita petugas adalah dua panci, kompor, satu dispenser, satu galon air, satu gelas plastik dan satu gantungan baju besi berwarna orange. Selain itu, hubungan antara tersangka, DMW dan KEDP adalah majikan dan satpam rumah tangga, namun KEDP juga kerap membantu DMW dalam bisnis online untuk membawa baju yang akan dijual di toko miliknya di pasar.
Menurut korban, EF mengenal tersangka melalui sosial media facebook, karena tersangka memiliki bisnis online maka korban ditawari untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan keduanya dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000. Saat korban bersedia, KEDP menjemput korban di daerah Tuban dan mulai dipekerjakan dari bulan Agustus 2018 hingga saat ini.
EF sebagai asisten rumah tangga bertugas di dalam rumah untuk menjaga kedua anak tersangka DMW, sedangkan SYA bersama KEDP bertugas menjual baju tersebut ke dalam pasar.
"Minggu ini akan ada pengobatan dan tes kejiwaan terhadap korban di RS Bhayangkara. Saat ini, kita akan mengecek apakah ada gangguan psikis setelah mendapat kan kekerasan fisik dari majikannya, sedangkan minggu depan kita akan membawa tersangka juga untuk diperiksa untuk kejiwaan dan psikisnya," kata Andi Fairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Selain EF, ada juga adik tirinya yakni SYA yang menjadi asisten rumah tangga di rumah majikannya yakni tersangka DMW yang sudah diperiksa secara fisik ternyata adik tirinya juga mengalami kekerasan sama dengan EF," Kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa adik tiri korban, SYA mengaku mendapatkan kekerasan fisik yang sama, salah satunya baju korban dibakar hingga meninggalkan luka-luka bakar pada kulit korban. Selain itu, SYA juga tidak menerima gaji selama menjadi asisten rumah tangga di rumah tersebut.
Senada dengan hal itu, EF mengaku tidak hanya mendapatkan perlakuan tidak terpuji dari majikannya, namun gaji juga tidak diberikan selama tujuh bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selain itu, setiap melakukan kesalahan atau melanggar peraturan, maka ia akan mendapatkan hukuman dari DMW berupa disiram dengan air panas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara yang tercantum dalam tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Pasal 44 Ayat (1) Dan (2) Uu RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Jo Pasal 55 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Barang bukti yang disita petugas adalah dua panci, kompor, satu dispenser, satu galon air, satu gelas plastik dan satu gantungan baju besi berwarna orange. Selain itu, hubungan antara tersangka, DMW dan KEDP adalah majikan dan satpam rumah tangga, namun KEDP juga kerap membantu DMW dalam bisnis online untuk membawa baju yang akan dijual di toko miliknya di pasar.
Menurut korban, EF mengenal tersangka melalui sosial media facebook, karena tersangka memiliki bisnis online maka korban ditawari untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan keduanya dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000. Saat korban bersedia, KEDP menjemput korban di daerah Tuban dan mulai dipekerjakan dari bulan Agustus 2018 hingga saat ini.
EF sebagai asisten rumah tangga bertugas di dalam rumah untuk menjaga kedua anak tersangka DMW, sedangkan SYA bersama KEDP bertugas menjual baju tersebut ke dalam pasar.
"Minggu ini akan ada pengobatan dan tes kejiwaan terhadap korban di RS Bhayangkara. Saat ini, kita akan mengecek apakah ada gangguan psikis setelah mendapat kan kekerasan fisik dari majikannya, sedangkan minggu depan kita akan membawa tersangka juga untuk diperiksa untuk kejiwaan dan psikisnya," kata Andi Fairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019