Singaraja (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Buleleng kembali menemukan fakta pembabatan hutan bakau atau mangrove di kawasan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang diduga melibatkan pengusaha untuk lokasi pembangunan hotel.

Setelah sebelumnya diketahui dibabat sampai puluhan hektare, pada sidak DPRD itu, Selasa, hutan bakau Desa Pejarakan yang ditebang diketahui seluas sekitar enam hektare.

Pelaku pembabatan hutan bakau itu diduga melibatkan seorang pengusaha ternama setempat yang berencana membangun hotel di kawasan tersebut.

Sidak itu dipimpin Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan, disertai Wakil Ketua Gede Dharma Widjaya dan Ketua Komisi A Wayan Teren, setelah sebelumnya memperoleh informasi adanya pembabatan hutan bakau tersebut.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, tanaman bakau yang tumbuh di sepanjang pantai Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak itu, kembali dibabat oleh warga.

Lokasi pembabatan hutan bakau tersebut tidak jauh dari areal penebangan sebelumnya. Akibat pembabatan tersebut, hutan bakau yang membuat kawasan itu hijau berangsur-angsur hilang.

Warga membenarkan adanya informasi bahwa di kawasan tersebut akan dibangun hotel. "Saya tanya kepada pelaku pembabatan yang mengaku disuruh oleh seorang pengusaha," kata seorang warga setempat.

Ketua DPRD Dewa Nyoman Sukrawan menyatakan sangat menyayangkan sikap membandel sebagian warga yang tetap melakukan pembabatan hutan bakau itu.

Dia akan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah warga yang telah mengajukan permohonan kepemilikan atas lahan di kawasan hutan mangrove tersebut setelah berkoordinasi dengan Komisi A dan Komisi B.

"Kami akan panggil warga yang mengajukan permohonan kepemilihan lahan managrove ke Kantor Pertanahan. Pihak BPN juga akan kami panggil," ujar Sukrawan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011