Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Pergub 97/2018 bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bal," kata Koster dalam peluncuran program tersebut di Lapangan Kintamani, Bangli, Minggu.

Dengan mengajak organisasi perangkat daerah yang terkait dengan masalah lingkungan serta menggandeng lapisan masyarakat serta kalangan muda, Koster berharap agar kegiatan ini bisa berkelanjutan dan dilaksanakan serentak di seluruh Bali.

"Program ini merupakan inisiatif pemprov dengan memilih Bangli sebagai tempat 'launching' karena dianggap banyak sampah plastik di sini. Untuk kabupaten/kota lainnya juga dilaksanakan serentak hari ini dan dipimpin langsung oleh bupati/wali kota," ujar Koster.

Untuk mendukung program tersebut, Koster mengatakan sedang menyiapkan pergub yang akan mengatur pengelolaan sampah sejak dini di tingkat rumah tangga, kelurahan, desa, kecamatan hingga kabupaten. "Bahkan pengelolaan sampah di tingkat [ura serta sekolah juga akan diatur dalam pergub tersebut," ucapnya.

Menurut dia, Pergub 97/2018 hanya membatasi penggunaan plastik sekali pakai, baik dari tingkat produsen hingga konsumen, sehingga penting baginya adanya pergub lanjutan untuk mengelola sampah itu sendiri.

Koster mengatakan untuk saat ini memang kegiatan bersih-bersih seperti ini yang bisa dilaksanakan untuk mengurangi sampah plastik di jalanan.

"Kedepan jika regulasi tentang pembatasan sampah plastik dan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga sudah berjalan dengan baik, maka saya yakin Bali bisa bersih dan hijau," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Teja mengatakan gerakan ini dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Gerakan ini tidak hanya diikuti oleh instansi pemerintah saja, namun juga oleh TNI/POLRI, BUMN, BUMD, swasta, universitas, sekolah dan seluruh lapisan masyarakat.

"Kegiatan ini bertujuan selain untuk mendukung Pergub 97/2018 juga untuk mewujudkan Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," katanya. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019