Tim gabungan yang dikoordinasikan Dinas Perhubungan dan Satpol Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Kepolisian, dan Perusahaan Daerah Parkir melakukan penertiban kendaraan di sepanjang Jalan Gajah Mada dengan menindak 16 pelanggar parkir.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan didampingi Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Made Joni di Denpasar, Kamis, mengatakan penertiban tersebut dilakukan agar bersih dari pedagang kaki lima (PKL) maupun parkir kendaraan sembarangan.

"Dalam penertiban kali ini kami menindak 16 pelanggar yang parkir sembarangan. Dari jumlah tersebut satu pelanggar langsung ditilang pihak kepolisian dan empat mobil dilakukan penggembosan," katanya.

Dalam penertiban tersebut, Sriawan mengaku tim sempat mendapat protes dari pemilik toko di Jalan Gajah Mada, Karena mereka merasa di depan toko adalah miliknya. Sehingga mereka mengeluarkan barang dagangan dan parkir di depan toko semaunya.

Mengantisipasi kemacetan, kata Sriawan, pihaknya mengimbau kepada pedagang maupun pengunjung yang ke Jalan Gajah Mada agar memanfaatkan parkir di areal Pasar Badung. Karena di kawasan pasar tersebut telah menyiapkan lahan parkir cukup luas.

"Kami imbau agar pedagang maupun yang ingin berbelanja di sepanjang Jalan Gajah Mada agar parkir kendaraannya di areal Pasar Badung," ucapnya.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada pengunjung yang berkunjung ke obyek wisata Sungai ( Tukad) Badung juga diharapkan parkir di areal Pasar Badung. Selain itu juga memberikan imbuan kepada para pedagang khususnya pedagang canang agar tidak berjualan di telajakan di depan Pasar Badung.

Sriawan menambahkan penertiban ini melibatkan tim gabungan sehingga dalam kegiatan ini masing-masing instansi menertibkan sesuai tugas pokok masing-masing. Untuk masalah PKL ditegakan Satpol PP Kota Denpasar sedangkan Dinas Perhubungan dan kepolisian menegakkan parkir yang sembarangan seperti diatas trotoar maupun badan jalan.

"Dengan dilakukan penertiban secara berkelanjutan pihaknya berharap di ruas Jalan Gajah Mada tidak terjadi kemacetan lagi," katanya.

Vonis pembunuh tukang parkir
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Wayan Siki (51), pelaku pembunuhan juru parkir bernama Ketut Pasek Mas yang berlokasi di halaman parkir jasa pengiriman pengiriman barang, Jalan Kapten Regug, Denpasar, divonis hukuman 17 tahun penjara.

"Terdakwa bersalah dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang mati," kata Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja, di Denpasar.

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban yang sama-sama bekerja menjadi juru parkir resmi dari PD Parkir Kota Denpasar yang bertugas menjaga keamanan di halaman parkir pengiriman jasa TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar, sempat terjadi kesalah pahaman antara terdakwa dan korban.

Sebelum terjadi aksi penusukan dan pembunuhan pada 26 September 2018, Pukul 15.00 WITA, keduanya sempat cekcok karena sering terjadi ketidaksesuaian pembagian waktu bekerja. (*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019