Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi dan mulai diundangkan per Kamis (14/3).
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, regulasi tersebut yaitu Keppres Nomor 8 Tahun 2019. Keppres diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019.
Keppres tersebut mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nonteller.
"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata dia.
Ditjen PHU, kata dia, sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi. Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010.
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375.
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450.
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065.
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280.
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275.
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084.
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345.
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405.
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504.
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504.
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304.
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504.
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504.
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504.
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504.
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504.
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504.
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.
Baca juga: Menag: Keppres BPIH 2019 terbit, tidak ada kenaikan
Baca juga: Pemerintah siapkan rekrutmen petugas haji tahap akhir
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, regulasi tersebut yaitu Keppres Nomor 8 Tahun 2019. Keppres diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019.
Keppres tersebut mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nonteller.
"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata dia.
Ditjen PHU, kata dia, sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi. Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010.
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375.
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450.
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065.
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280.
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275.
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084.
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345.
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405.
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504.
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504.
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304.
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504.
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504.
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504.
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504.
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504.
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504.
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.
Baca juga: Menag: Keppres BPIH 2019 terbit, tidak ada kenaikan
Baca juga: Pemerintah siapkan rekrutmen petugas haji tahap akhir
Pewarta: Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019