Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengapresiasi penyelenggara Pemilu di Provinsi Bali, karena penyelenggara Pemilu di Bali termasuk jarang diadukan ke DKPP terkait pelanggaran kode etik profesionalisme. 

"Kami mengapresiasi penyelenggara pemilu di Provinsi Bali. Terutama dalam dua tahun terakhir, 2018 dan 2019. Di tahun 2018 Provinsi Bali hanya ditemukan dua perkara atau pengaduan yang masuk ke kami saat penyelenggaraan Pemilihan Gubernur tahun lalu," ujar anggota DKPP, Ida Budiati, di Kuta, Badung, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Pemilu tahun 2014, di Bali terdapat empat pengaduan, tahun 2015 pasca Pemilu ada empat pengaduan dan pada tahun 2019 masih belum ada pengaduan terkait oelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Bali yang masuk ke DKPP.

"Ini menarik, apa memang masyarakat kurang informasi tentang DKPP, atau mereka punya informasi tapi penyelenggara Pemilu menjalankan tugas sesuai kode etik dan dipandang tidak ada yang harus dipersoalkan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data selama tujuh tahun usia kelembagaan DKPP yaitu 2012-2019, DKPP telah menerima sebanyak 3.274 pengaduan. Dari jumlah itu, tidak semua pengaduan yang masuk otomatis layak disidangkan dan harus melalui tahap verifikasi dulu.

"Kami menetapkan prosedur verifikasi pengaduan. Pengaduan yang masuk harus spesifik, siapa orangnya, kedudukan dimana dan sikap perilaku seperti apa yang dinilai tidak sejalan dengan kode etik penyelenggaran Pemilu," ujar Ida.

Setelah diverifikasi, dari jumlah itu tercatat 38,8 persen pengaduan atau 1.271 perkara dinyatakan layak untuk disidangkan. Dari proses sidang, DKPP memutuskan 51,4 persen penyelenggara pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik dan 48,6 persen dikenai sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

"Setelah diperiksa ternyata banyak yang direhabilitasi dibanding yang diberi sanksi. Itu bermakna bahwa masyarakat indonesia harus optimis pada Pemilu 2019, Pemilu ditangani oleh institusi yang masih terjaga independensinya karena lebih banyak yang tidak terbukti dari pengaduan yang masuk," ujarnya.

Ia berharap, dengan pelaksanaan tugas DKPP dalam penegakan etika penyelenggara pemilu dapat berperan dalam proses dan hasil Pemilu yang berintegritas, dikelola dan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu yang juga terjaga kredibilitas dan integritasnya.

"Untuk penyelenggara Pemilu di Bali, kami berharap prestasi minimnya pengaduan pelanggaran kode etik profesionalisme dapat dipertahankan dari sisi kinerja penyelenggara Pemilunya sehingga peserta Pemilu apapun hasilnya bisa menerima karena semuanya terjaga," kata Ida Budiati.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019