Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng dan PDAM setempat bekerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi dari sektor pengelolaan sampah/kebersihan di Kabupaten Buleleng.

"Nanti yang menerima pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemkab Buleleng di wilayah perkotaan Singaraja meliputi 19 desa/kelurahan," kata Asisten Administrasi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng Ni Made Rousmini di Singaraja, Buleleng, Selasa.

Ia mengatakan pemungutan retribusi pelayanan/kebersihan oleh PDAM Buleleng dilakukan terhadap pelanggan PDAM Buleleng kategori rumah tangga/tempat tinggal.

"Dasar hukum pemungutan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan," katanya.

Tindak lanjut dari Perda tersebut yaitu dengan dibuatnya perjanjian kerja sama antara Pemkab Buleleng dengan PDAM Buleleng tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2019.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pelanggan yang berkategori rumah tangga/tempat tinggal akan dikenakan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp5.000/pelanggan/bulan.

Sementara itu, Direktur Umum PDAM Buleleng, Gede Arya Dana, menyambut baik kerja sama ini, dan siap untuk mendukung langkah DLH Buleleng dalam optimalisasi penerimaan retribusi persampahan/kebersihan.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh PDAM Buleleng ini sebagai bentuk sinergi dengan Pemkab Buleleng dalam meningkatkan PAD Buleleng, terutama dari sektor retribusi kebersihan.

Perubahan orientasi pelayanan masyarakat yang mengarah pada "online system" telah mampu disesuaikan oleh pihak PDAM Buleleng.

Menurut Arya Dana, kendati sebagian besar pelanggan telah mengalihkan cara pembayaran tagihan air minum ke "online system", maka hal itu tidak menjadi kesulitan bagi PDAM Buleleng dalam melaksanakan kerja sama ini.

"Saat ini, hampir 73 persen pelanggan sudah membayar secara online, dan sisanya masih membayar pada loket-loket PDAM yang ada. Kalau dulu (retribusi) yang dibayar hanya di kasir PDAM pusat, tapi kalau sekarang sudah secara online," katanya.

Untuk pembayaran secara "online" itu, pihaknya juga bekerja sama dengan PT Pos dengan BPD Bali, dan BTN juga.

Secara terpisah, Kepala DLH Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan DLH dalam Perda tersebut sudah diberi target dalam menuntaskan masalah sampah. Target dimaksud yaitu DLH harus dapat mengurangi 30 persen volume sampah dari potensi timbulan sampah.

Selain itu, dari segi penanganan sampah, DLH dituntut agar mampu menangani pengelolaan sampah sebesar 70 persen dari potensi timbulan sampah. "Penanganan itu meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, serta pemrosesan akhir," katanya.

Putu Ariadi berharap penanganan sampah agar dimulai di hulu, baik itu di tingkat rumah tangga maupun di TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sedangkan sampah-sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu yang tidak bisa dimanfaatkan kembali atau yang tidak memiliki nilai ekonomis.

"Mudah-mudahan dengan dukungan camat, perbekel, masyarakat, serta awak media, kami bisa melaksanakan proses 3R tersebut di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)," katanya. (ed)

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019