Denpasar (Antaranews Bali) - Satreskrim Polresta Denpasar, Polda Bali, memberi hadiah timah panas dengan menembak masing-masing kaki-kaki komplotan pelaku pencurian uang modus memecahkan kaca mobil korban yang sedang parkir setelah mengambil uang di bank.
"Komplotan keprok kaca mobil jaringan Palembang yang sangat meresahkan masyarakat ini yakni Hendra Majid (51) dan M. Amin (30) kami tembak karena sempat melawan saat hendak ditangkap petugas," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar.
Penangkapan kedua resedivis keprok kaca mobil ini karena adanya laporan korban I Made Sudaris (53) ke polisi yang mengaku kehilangan uang Rp27 juta beserta empat buku tabungan yang tersimpan di dalam mobil miliknya yang terparkir di depan Ruko Drupadi, Seminyak, Badung, pada 21 Februari 2018, Pukul 13.00 WITA, setelah korban mengambil uang di Bank BCA Kuta.
Ruddi menuturkan, korban begitu kaget karena saat kembali ke mobil dan melihat kaca mobil bagian kiri belakang sudah pecah, selanjutnya pelapor melihat kedalam mobil ternyata tas laptop berisikan uang tunai dab buku tabungan beserta dokumen proyek warna hitam yang ditaruh di jok belakang sudah tidak ada.
"Mendapat laporan itu, tidak sampai satu hari kedua pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti yang diamankan petugas dalam kondisi masih lengkap," ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Pulau Galang Yhobia House Gelogor, Pemogan, Denpasar Selatan, saat sedang menghitung uang hasll pencurian. Karena kedua pelaku melawan, maka dihadiahi timah panas.
Kemudian, kedua pelaku di bawa ke kantor polisi dan dilakukan interogasi dimana para pelaku ini mengaku sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus keprok kaca mobi.
Pengakuan tersangka, aksi pertama dilakukan di Jalan Keboiwa Selatan, pada 12 Nopember 2018, Pukul 13.00 WITA, dimana dalam aksinya mereka dibantu dua orang temannya Hendra dan Mamin (dua orang asal Medan masih DPO), dari kasus ini pelaku mendapatkan uang tunai Rp75 juta.
TKP kedua dilakukan Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, pada 18 Januari 2019, namun dalam aksi ini pelaku gagal mendapat uang curian. TKP ketiga terjadi di Dalung, Kuta Utara Badung dengan mendapatkan uang sebesar Rp23 juta.
Selanjutnya, TKP terakhir di Jalan Drupadi Seminyak Kuta Badung, namun belum sempat membagikan hasil curian, pelaku sudah tertangkap.
"Para pelaku jaringan keprok kaca asal Palembang ini memang datang ke Bali untuk melakukan aksi kejahatan mengambil barang di dalam mobil," ujarnya.
Ia menegaskan, para pelaku ini memang mencari korban yang mengambil uang di bank dan membuntuti korbannya hingga target sasaran berhenti disuatu tempat yang kemudian melakukan aksi pencurian di dalam milik para korbannya.
"Uang hasil curian digunakan para pelaku untuk foya-foya. Kami masih mengembangkan jaringan lainnya, yang ikut terlibat aksi keprok kaca bersama pelaku," katanya.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Komplotan keprok kaca mobil jaringan Palembang yang sangat meresahkan masyarakat ini yakni Hendra Majid (51) dan M. Amin (30) kami tembak karena sempat melawan saat hendak ditangkap petugas," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar.
Penangkapan kedua resedivis keprok kaca mobil ini karena adanya laporan korban I Made Sudaris (53) ke polisi yang mengaku kehilangan uang Rp27 juta beserta empat buku tabungan yang tersimpan di dalam mobil miliknya yang terparkir di depan Ruko Drupadi, Seminyak, Badung, pada 21 Februari 2018, Pukul 13.00 WITA, setelah korban mengambil uang di Bank BCA Kuta.
Ruddi menuturkan, korban begitu kaget karena saat kembali ke mobil dan melihat kaca mobil bagian kiri belakang sudah pecah, selanjutnya pelapor melihat kedalam mobil ternyata tas laptop berisikan uang tunai dab buku tabungan beserta dokumen proyek warna hitam yang ditaruh di jok belakang sudah tidak ada.
"Mendapat laporan itu, tidak sampai satu hari kedua pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti yang diamankan petugas dalam kondisi masih lengkap," ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Pulau Galang Yhobia House Gelogor, Pemogan, Denpasar Selatan, saat sedang menghitung uang hasll pencurian. Karena kedua pelaku melawan, maka dihadiahi timah panas.
Kemudian, kedua pelaku di bawa ke kantor polisi dan dilakukan interogasi dimana para pelaku ini mengaku sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus keprok kaca mobi.
Pengakuan tersangka, aksi pertama dilakukan di Jalan Keboiwa Selatan, pada 12 Nopember 2018, Pukul 13.00 WITA, dimana dalam aksinya mereka dibantu dua orang temannya Hendra dan Mamin (dua orang asal Medan masih DPO), dari kasus ini pelaku mendapatkan uang tunai Rp75 juta.
TKP kedua dilakukan Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, pada 18 Januari 2019, namun dalam aksi ini pelaku gagal mendapat uang curian. TKP ketiga terjadi di Dalung, Kuta Utara Badung dengan mendapatkan uang sebesar Rp23 juta.
Selanjutnya, TKP terakhir di Jalan Drupadi Seminyak Kuta Badung, namun belum sempat membagikan hasil curian, pelaku sudah tertangkap.
"Para pelaku jaringan keprok kaca asal Palembang ini memang datang ke Bali untuk melakukan aksi kejahatan mengambil barang di dalam mobil," ujarnya.
Ia menegaskan, para pelaku ini memang mencari korban yang mengambil uang di bank dan membuntuti korbannya hingga target sasaran berhenti disuatu tempat yang kemudian melakukan aksi pencurian di dalam milik para korbannya.
"Uang hasil curian digunakan para pelaku untuk foya-foya. Kami masih mengembangkan jaringan lainnya, yang ikut terlibat aksi keprok kaca bersama pelaku," katanya.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019