Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta mengatakan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tetap akan dipetahankan, walau sebelumnya ada wacana di masyarakat agar diganti dengan nama lain terkait kearifan lokal.

"Lembaga keuangan desa adat (desa pakraman) tersebut tetap dipertahankan. Karena sebelumnya LPD tersebut sudah ada keputusan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2017," kata Nyoman Parta di sela acara "Ramah Tamah Gubernur Bali dengan Ketua LPD Se-Bali" di Gedung Jaya Shaba Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan dalam revisi Perda terkait LPD juga akan dipertegas mengenai subyek hukum sebagai lembaga desa. Dengan tujuan agar lembaga keuangan ini terfokus akan mengurusi harta kekayaan dan aset-aset desa adat setempat.

Ditanya mengenai pengawasan LPD, kata politisi asal Guwang, Kabupaten Gianyar itu, bahwa selama ini sudah ada pengawasan oleh Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD).

"Jadi selama ini keberadaan LPD sudah mempunyai lembaga pengawasan yang fungsinya di antaranya membina dan memeriksa keuangan dari LPD tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan mengatakan keberadaan LPD di seluruh Bali sudah ada aturannya. Temasuk juga dalam pengawasan mengenai keuangan di masing-masing LPD tersebut.

"Keberadaan LPD di seluruh Pulau Dewata sudah berjalan baik. Fungsi keuangan sudah sesuai dengan sasaran. Salah satunya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya. (ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019