Negara (Antaranews Bali) - Seorang warga yang bernama I Gusti Ngurah Arya Bilawan (44), warga Desa Banyubiru, Kabupaten Jembrana, Bali yang mengalami gangguan jiwa nyaris membakar rumahnya.
"Ia sudah membakar kasur di dalam kamarnya, namun diketahui oleh keluarga serta tetangga sehingga api tidak sampai merembet kemana-mana," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana I Made Tarma, di Negara, Selasa.
Menurutnya, api dari kasur tersebut sempat membakat lemari serta jendela, namun tidak merembet lebih jauh karena keluar dengan dibantu warga cepat mengeluarkan kasur melalui jendela dan memadamkan apinya.
Ia mengaku, pihaknya datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari keluarga Bilawan, untuk membantu membawa orang dengan gangguan jiwa tersebut ke Puskesmas terdekat.
"Setelah mendapatkan penanganan dari pihak Puskesmas, ia bisa kembali tenang sehingga kami mengantarnya kembali ke rumahnya," katanya.
Berdasarkan keterangan keluarga, ia mengungkapkan, karena keterbatasan biaya, pihak keluarga belum bisa membawa Bilawan ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bangli, meskipun menjadi peserta BPJS karena ada tunggakan pembayaran premi.
Menurutnya, orang ini sudah tiga kali berbuat hal yang membuat keluarga dan warga sekitar geger, namun hanya mampu dibawa berobat ke Puskesmas terdekat.
"Kata keluarganya, angsuran ke BPJS menunggak Rp400 ribu. Mereka segera akan membayar tunggakan tersebut, agar yang bersangkutan bisa dibawa berobat ke rumah sakit jiwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Ia sudah membakar kasur di dalam kamarnya, namun diketahui oleh keluarga serta tetangga sehingga api tidak sampai merembet kemana-mana," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana I Made Tarma, di Negara, Selasa.
Menurutnya, api dari kasur tersebut sempat membakat lemari serta jendela, namun tidak merembet lebih jauh karena keluar dengan dibantu warga cepat mengeluarkan kasur melalui jendela dan memadamkan apinya.
Ia mengaku, pihaknya datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari keluarga Bilawan, untuk membantu membawa orang dengan gangguan jiwa tersebut ke Puskesmas terdekat.
"Setelah mendapatkan penanganan dari pihak Puskesmas, ia bisa kembali tenang sehingga kami mengantarnya kembali ke rumahnya," katanya.
Berdasarkan keterangan keluarga, ia mengungkapkan, karena keterbatasan biaya, pihak keluarga belum bisa membawa Bilawan ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bangli, meskipun menjadi peserta BPJS karena ada tunggakan pembayaran premi.
Menurutnya, orang ini sudah tiga kali berbuat hal yang membuat keluarga dan warga sekitar geger, namun hanya mampu dibawa berobat ke Puskesmas terdekat.
"Kata keluarganya, angsuran ke BPJS menunggak Rp400 ribu. Mereka segera akan membayar tunggakan tersebut, agar yang bersangkutan bisa dibawa berobat ke rumah sakit jiwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019