Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Mulyadi (35) digajar hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, karena terbukti mengedarkan 1.000 butir pil koplo.
"Terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan melanggar Pasal 197 jounto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di Denpasar.
Dalam putusan hakim itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300, subaider dua bulan kurungan penjara karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mia Fida dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Mulyadi (35) selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Keringanan vonis hakim kepada terdakwa itu, karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Desi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Penangkapan Mulyadi, berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan seorang pria di seputaran Renon, Denpasar. Setelaj beberapa hari melakukan pengintaian, polisi memastikan identitas terdakwa dan melakukan penangkapan pda 20 Agustus 2018, Pukul 18.30 WITA.
Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan dikamar kosannya di Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar Selatan. Dari tempat tinggalnya itu, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir pil koplo siap edar.
Atas temuan itu, petugas membawa barang bukti bersama pelaku ke Polresta untuk kepentingan penyelidikan mendalam.
Dihadapan penyidik kita, pelaku mengaku membeli pil koplo berwarna putih itu dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon genggam berinisial Tomlok (DPO) dan cara pengambilannya dengan tempelan.
Setelah menerima kiriman dari Tomblok, pil koplo itu dibawa ke kos terdakwa dan dikemas menjadi paket kecil, dimana satu paket berisi 1.000 butir pil koplo itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan melanggar Pasal 197 jounto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di Denpasar.
Dalam putusan hakim itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300, subaider dua bulan kurungan penjara karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mia Fida dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Mulyadi (35) selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Keringanan vonis hakim kepada terdakwa itu, karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Desi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Penangkapan Mulyadi, berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan seorang pria di seputaran Renon, Denpasar. Setelaj beberapa hari melakukan pengintaian, polisi memastikan identitas terdakwa dan melakukan penangkapan pda 20 Agustus 2018, Pukul 18.30 WITA.
Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan dikamar kosannya di Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar Selatan. Dari tempat tinggalnya itu, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir pil koplo siap edar.
Atas temuan itu, petugas membawa barang bukti bersama pelaku ke Polresta untuk kepentingan penyelidikan mendalam.
Dihadapan penyidik kita, pelaku mengaku membeli pil koplo berwarna putih itu dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon genggam berinisial Tomlok (DPO) dan cara pengambilannya dengan tempelan.
Setelah menerima kiriman dari Tomblok, pil koplo itu dibawa ke kos terdakwa dan dikemas menjadi paket kecil, dimana satu paket berisi 1.000 butir pil koplo itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019