Jakarta (Antaranews) - Pengacara Yusril Ihza Mahendra memberikan alasan soal Presiden Joko Widodo perlu "turun tangan" terkait pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yakni sesuai Peraturan Menteri tentang pembebasan bersyarat.
Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
"Karena syarat untuk pembebasan bersyarat itu diatur antara lain Peraturan Menteri setia pada Pancasila, UUD 45, macam-macam kalau tidak diteken ya tidak bisa keluar," kata Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Namun, Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatangani syarat setia pada Pancasila tersebut. Oleh karena itu, lanjut Yusril, Presiden pun mengambil alih karena punya kebijakan soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
"Artinya, dia kesampingkan Peratuan Menteri. Peraturan Menteri itu dari segi hukum itu adalah aturan kebijakan karena aturan kebijakan yang tertinggi, pengambil kebijakan ya Presiden. Kalau Presiden mengesampingkan ya sudah selesai itu," ucap Yusril.
Selain itu, kata Yusril, pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Presiden adalah pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama yang sedang sakit.
"Andai kata misalnya beliau itu dihukum mati, Presiden berhak memberikan remisi. Hukuman mati itu bisa diubah jadi hukuman seumur hidup dengan remisi Presiden. Kalau dihukum seumur hidup bisa diremisi istimewa oleh Presiden diubah jadi 20 tahun," ucap Yusril.
Untuk diketahui, Yusril sebelumnya telah melaporkan kepada Presiden, salah satunya soal penolakan setia pada Pancasila tersebut. Ia pun mengatakan kepada Presiden untuk mencari jalan keluar bersama pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
"Pak Jokowi katakan 'saya setuju ini demi kemanusiaan harus kita cari jalan keluarnya mengingat usia yang sudah lanjut dan penyakit. Yang kedua, saya tidak tega dan tidak mau melihat ada ulama lama-lama di dalam penjara'," ucap Yusril.
Akhirnya, kata Yusril, disepakati akan dilunakkan syaratnya."Bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya? Pak Abu sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila, Pancasila itu sejalan dengan Islam kenapa tidak taat pada Islam saja? Ya sudah dia taat pada Islam, Pak Jokowi bilang 'ya sudah lanjutkan saja, saya akan ambil keputusan segera'," ungkap Yusril.
(Editor: Adi Lazuardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
"Karena syarat untuk pembebasan bersyarat itu diatur antara lain Peraturan Menteri setia pada Pancasila, UUD 45, macam-macam kalau tidak diteken ya tidak bisa keluar," kata Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Namun, Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatangani syarat setia pada Pancasila tersebut. Oleh karena itu, lanjut Yusril, Presiden pun mengambil alih karena punya kebijakan soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
"Artinya, dia kesampingkan Peratuan Menteri. Peraturan Menteri itu dari segi hukum itu adalah aturan kebijakan karena aturan kebijakan yang tertinggi, pengambil kebijakan ya Presiden. Kalau Presiden mengesampingkan ya sudah selesai itu," ucap Yusril.
Selain itu, kata Yusril, pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Presiden adalah pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama yang sedang sakit.
"Andai kata misalnya beliau itu dihukum mati, Presiden berhak memberikan remisi. Hukuman mati itu bisa diubah jadi hukuman seumur hidup dengan remisi Presiden. Kalau dihukum seumur hidup bisa diremisi istimewa oleh Presiden diubah jadi 20 tahun," ucap Yusril.
Untuk diketahui, Yusril sebelumnya telah melaporkan kepada Presiden, salah satunya soal penolakan setia pada Pancasila tersebut. Ia pun mengatakan kepada Presiden untuk mencari jalan keluar bersama pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
"Pak Jokowi katakan 'saya setuju ini demi kemanusiaan harus kita cari jalan keluarnya mengingat usia yang sudah lanjut dan penyakit. Yang kedua, saya tidak tega dan tidak mau melihat ada ulama lama-lama di dalam penjara'," ucap Yusril.
Akhirnya, kata Yusril, disepakati akan dilunakkan syaratnya."Bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya? Pak Abu sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila, Pancasila itu sejalan dengan Islam kenapa tidak taat pada Islam saja? Ya sudah dia taat pada Islam, Pak Jokowi bilang 'ya sudah lanjutkan saja, saya akan ambil keputusan segera'," ungkap Yusril.
(Editor: Adi Lazuardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019