Denpasar (Antaranews Bali) - Wali Kota Denpasar, Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra melantik sebanyak 176 pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat.
    
Wali Kota Rai Mantra di Denpasar, Selasa, mengatakan pelantikan pejabat tersebut yang terdiri atas 49 pejabat eselon III (administrator) dan 127 pejabat eselon IV (pengawas).
    
Dalam acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, Sekda Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara serta Forkompinda Kota Denpasar ini dilaksanakan sebagai upaya penyegaran terhadap ASN di lingkungan Pemkot Denpasar.
    
Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra menekankan bahwa mutasi adalah hal yang biasa di tubuh pemerintahan. Karena dengan adanya mutasi ini tentu diharapkan mampu memaksimalkan kinerja ASN di Kota Denpasar.
    
"Peningkatan kinerja yang luar biasa, itu yang kami harapkan sehingga mampu memaksimalkan program kerja menuju kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat," ucapnya.
    
Lebih lanjut dikatakan Rai Mantra bahwa dengan adanya mutasi ASN akan dihadapkan dengan situasi yang baru. Tentunya mewajibkan mereka untuk menciptakan strategi baru. Selain itu, hal penting yang juga ditekankan yakni ASN dimana pun berada hendaknya senantiasa memiliki integritas yang tinggi serta memahami motto "Sewaka Dharma" yang digaungkan Pemkot Denpasar sebagai landasan berfikir bahwa "melayani adalah kewajiban".
    
"Semangat tidak boleh kendor, di tempat yang baru harus ada strategi baru dalam meningkatkan capaian kinerja menuju peningkatan prestasi kerja," katanya.
    
Sekda Kota Denpasar Rai iswara didampingi Plt. Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan bahwa pelaksanaan mutasi dan promosi ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, penentuan jabatan baik pada jabatan administrator dan jabatan pengawas ini tak lepas dari adanya evaluasi kinerja kepegawaian yang secara berkelanjutan dilaksanakakan oleh BKPSDM Kota Denpasar.
    
Selain itu,  adanya aplikasi "Amatya" juga memberikan kemudahan pimpinan dalam melakukan penyegaran guna memaksimalkan capaian kerja sesuai dengan visi-misi Kota Denpasar.
    
"Mutasi ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja kepegawaian di lingkungan Pemkot Denpasar," ujarnya.
    
Adapun pelantikan 176 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemkot Denpasar ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45 /201/HK/2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45 /202/HK/2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019