Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali meraih "zona kuning" atau tingkat kepatuhannya tergolong sedang atas survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali pada 2018.
"Kami berharap Tabanan kedepan bisa masuk zona hijau, sehingga semua pemerintah daerah di Bali sepenuhnya sudah patuh pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, disela-sela merilis hasil survei kepatuhan tahun 2018, di Denpasar, Senin.
Pada tahun 2018, ORI Perwakilan Bali telah melakukan survei kepatuhan terhadap lima pemerintah kabupaten di Bali, dengan hasil yakni Kabupaten Klungkung (masuk zona hijau dengan nilai 92,51), Kabupaten Buleleng (zona hijau dengan nilai 88,35), Kabupaten Jembrana (zona hijau dengan nilai 83,97), Bangli (zona hijau dengan nilai 82,63) dan Kabupaten Tabanan (zona kuning dengan nilai 68,15).
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Klungkung memperoleh zona merah (tingkat kepatuhannya rendah) dan empat kabupaten lainnya tersebut zonasi kepatuhannya berada pada zona kuning (tingkat kepatuhan sedang). Tetapi dari survei kepatuhan yang dilakukan pada 2018, empat pemerintah kabupaten sudah berhasil "naik kelas", kecuali Pemkab Tabanan.
"Zona hijau artinya tingkat kepatuhan pemerintah daerah tersebut tergolong tinggi terhadap item-item pelayanan publik yang ada pada UU Pelayanan Publik," ucap Umar pada acara yang dihadiri para Sekretaris Daerah dari lima kabupaten tersebut.
Dalam survei kepatuhan yang dilakukan ORI Bali, ada sejumlah variabel dan komponen indikator yang dijadikan dasar penilaiannya yakni diantaranya terkait variabel standar pelayanan indikatornya mencakup persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya atau tarif.
Ada juga variabel maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik (pamflet, website, monitor televisi dll), sarana dan prasarana fasilitas (ruang tunggu, toilet untuk pengguna layanan, loket/meja pelayanan), pelayanan khusus (ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna yang berkebutuhan khusus seperti kursi roda, rambatan, ruang menyusui, toilet khusus, dll), dan variabel pengelolaan pengaduan (informasi tata cara penyampaian pengaduan dan ketersediaan petugas pengelola pengaduan).
Variabel berikutnya yakni penilaian kinerja (ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan), visi misi dan motto pelayanan, variabel atribut (petugas penyelenggara layanan yang menggunakan ID Card).
Umar menambahkan, untuk Tabanan harus rela kembali berada pada zona kuning karena saat dilakukan penilaian ternyata masih ada pelimpahan perizinan yang belum tuntas antara organisasi perangkat daerah dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami berharap pemerintah kabupaten yang sudah meraih zona hijau mempertahankan zonasinya, sekaligus meningkatkan indikator yang belum terpenuhi agar dipenuhi. Sedangkan yang zona kuning agar menyesuaikan diri supaya bisa memperoleh zonasi hijau pada 2019," ujarnya.
Meskipun demikian, Umar melihat secara umum pemerintah daerah di Bali sudah punya komitmen dalam pelayanan publik, tinggal ke depannya dapat terus mengontrol jajarannya agar menjalanka pelayanan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP). "Kalau pimpinan sudah punya komitmen, tetapi bawahannya tidak menjalankan, repot juga," selorohnya.
Sementara itu, Asisten ORI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menambahkan, dari survei yang telah dilaksanakan tersebut juga didapatkan data bahwa masih banyak penyelenggara layanan yang belum memahami standar pelayanan dan tupoksi mereka.
"Ya ini menjadi catatan agar ke depannya bisa lebih dipahami dan kami juga mendorong agar pemerintah daerah dapat memberikan 'reward and punishment' bagi jajaran terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik ini," ucapnya.
Menurut Sri, sewaktu-waktu bagi pemerintah daerah yang telah meraih zonasi hijau, sewaktu-waktu bisa dicabut statusnya kalau dari hasil evaluasi ORI Bali ternyata standar pelayanannya tidak dilaksanakan ataupun sarana prasarana yang sudah dipasang itu dicabut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ari Wangsa tidak memungkiri pihaknya meraih zona kuning atas penilaian ORI Bali disebabkan karena saat penilaian dilaksanakan masih sedang proses pelimpahan perizinan dan nonperizinan ke PTSP.
"Kalau saja pada waktu itu sudah kami lakukan, saya kira pasti hijau. Sekarang kami sudah dilimpahkan, termasuk melengkapi sarana prasarananya, SOP-nya juga," ucap Wirna sembari menyatakan optimistis ke depannya Pemkab Tabanan dapat meraih zona hijau. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kami berharap Tabanan kedepan bisa masuk zona hijau, sehingga semua pemerintah daerah di Bali sepenuhnya sudah patuh pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, disela-sela merilis hasil survei kepatuhan tahun 2018, di Denpasar, Senin.
Pada tahun 2018, ORI Perwakilan Bali telah melakukan survei kepatuhan terhadap lima pemerintah kabupaten di Bali, dengan hasil yakni Kabupaten Klungkung (masuk zona hijau dengan nilai 92,51), Kabupaten Buleleng (zona hijau dengan nilai 88,35), Kabupaten Jembrana (zona hijau dengan nilai 83,97), Bangli (zona hijau dengan nilai 82,63) dan Kabupaten Tabanan (zona kuning dengan nilai 68,15).
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Klungkung memperoleh zona merah (tingkat kepatuhannya rendah) dan empat kabupaten lainnya tersebut zonasi kepatuhannya berada pada zona kuning (tingkat kepatuhan sedang). Tetapi dari survei kepatuhan yang dilakukan pada 2018, empat pemerintah kabupaten sudah berhasil "naik kelas", kecuali Pemkab Tabanan.
"Zona hijau artinya tingkat kepatuhan pemerintah daerah tersebut tergolong tinggi terhadap item-item pelayanan publik yang ada pada UU Pelayanan Publik," ucap Umar pada acara yang dihadiri para Sekretaris Daerah dari lima kabupaten tersebut.
Dalam survei kepatuhan yang dilakukan ORI Bali, ada sejumlah variabel dan komponen indikator yang dijadikan dasar penilaiannya yakni diantaranya terkait variabel standar pelayanan indikatornya mencakup persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya atau tarif.
Ada juga variabel maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik (pamflet, website, monitor televisi dll), sarana dan prasarana fasilitas (ruang tunggu, toilet untuk pengguna layanan, loket/meja pelayanan), pelayanan khusus (ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna yang berkebutuhan khusus seperti kursi roda, rambatan, ruang menyusui, toilet khusus, dll), dan variabel pengelolaan pengaduan (informasi tata cara penyampaian pengaduan dan ketersediaan petugas pengelola pengaduan).
Variabel berikutnya yakni penilaian kinerja (ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan), visi misi dan motto pelayanan, variabel atribut (petugas penyelenggara layanan yang menggunakan ID Card).
Umar menambahkan, untuk Tabanan harus rela kembali berada pada zona kuning karena saat dilakukan penilaian ternyata masih ada pelimpahan perizinan yang belum tuntas antara organisasi perangkat daerah dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami berharap pemerintah kabupaten yang sudah meraih zona hijau mempertahankan zonasinya, sekaligus meningkatkan indikator yang belum terpenuhi agar dipenuhi. Sedangkan yang zona kuning agar menyesuaikan diri supaya bisa memperoleh zonasi hijau pada 2019," ujarnya.
Meskipun demikian, Umar melihat secara umum pemerintah daerah di Bali sudah punya komitmen dalam pelayanan publik, tinggal ke depannya dapat terus mengontrol jajarannya agar menjalanka pelayanan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP). "Kalau pimpinan sudah punya komitmen, tetapi bawahannya tidak menjalankan, repot juga," selorohnya.
Sementara itu, Asisten ORI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menambahkan, dari survei yang telah dilaksanakan tersebut juga didapatkan data bahwa masih banyak penyelenggara layanan yang belum memahami standar pelayanan dan tupoksi mereka.
"Ya ini menjadi catatan agar ke depannya bisa lebih dipahami dan kami juga mendorong agar pemerintah daerah dapat memberikan 'reward and punishment' bagi jajaran terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik ini," ucapnya.
Menurut Sri, sewaktu-waktu bagi pemerintah daerah yang telah meraih zonasi hijau, sewaktu-waktu bisa dicabut statusnya kalau dari hasil evaluasi ORI Bali ternyata standar pelayanannya tidak dilaksanakan ataupun sarana prasarana yang sudah dipasang itu dicabut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ari Wangsa tidak memungkiri pihaknya meraih zona kuning atas penilaian ORI Bali disebabkan karena saat penilaian dilaksanakan masih sedang proses pelimpahan perizinan dan nonperizinan ke PTSP.
"Kalau saja pada waktu itu sudah kami lakukan, saya kira pasti hijau. Sekarang kami sudah dilimpahkan, termasuk melengkapi sarana prasarananya, SOP-nya juga," ucap Wirna sembari menyatakan optimistis ke depannya Pemkab Tabanan dapat meraih zona hijau. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019