Denpasar, (Antaranews Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyerahan tiga warga asing kasus penipuan yang masuk daftar retnotis (surat keterangan pencarian orang) atau buronan atas permintaan dari kepolisian dari negaranya masing-masing.

"Ada tiga warga asing yang ada permintaan dari negaranya untuk 'red notice' yakni warga negara Rusia berinisial AN kasus penipuan uang senilai 4 juta mata uang Rusia, warga negara Korea Selatan inisial HD kasus penipuan uang senilai 2,5 juta dolar Amerika dan warga Ceko berinisial RLS kasus penipuan uang puluhan ribu dolar Amerika Serikat," kata Wadir Direskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, ketiga warga asing ini ditangkap petugas Imigrasi Denpasar di lokasi berbeda-beda saat masuk ke Bali karena menjadi pelaku kejahatan d negaranya.

Salah satu buronan asal Ceko berinisial RLS ini sudah diserahkan kepada anggota Kepolisian Ceko, Letkol Teddy didampingi Letkol David untuk diproses lebih lanjut dan diterbangkan ke negaranya sore ini.

"Untuk pelaku RLS ini ditangkap dikediamannya di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar oleh petugas Imigrasi dan memang sudah dikeluarkan retnotis sejak 3 Maret 2015 dan terdeteksi setelah pelaku ada di Bali," katanya.

Untuk pelaku kejahatan berinisial AN asal Rusia sudah menjadi daftar pencarian (retnotis) diterima Polda Bali oleh Mabes Polri pada 8 Oktober 2018 dan untuk pelaku berinisial HD asal Korea Selatan sudah jadi buronan 15 November 2017 akan dideportasi pada Jumat (14/12) dini hari.

Para pelaku ini memilih kabur ke Bali, karena Pulau Dewata jadi tujuan kunjungan wisatawan dunia dan para pelaku ini berpura-pura menjadi wisatawan.

"Mereka memang mencari negara-negara yang menjadi tempat tujuan wisata internasional, dengan harapan tidak terdeteksi interpol," katanya.

Ia menjelaskan, para pelaku ini sering berpindah-pindah tempat agar sulit dideteksi petugas kepolisian. Apalagi para pelaku ini membawa uang hasil kejahatan hingga puluhan ribu dolar Amerika.

"Logikanya, para pelaku kejahatan warga asing melarikan diri ke negara lain secara berpindah-pindah," katanya.

Ia menerangkan, para pelaku diminta dari negaranya dengan mengirim retnotis ke Mabes Polri atau meminta upaya penangkapan oleh interpol diseluruh dunia terutama di Indonesia yang ketiganya berhasil ditangkap.

"Hal ini juga didulung adanya sistem dan alat yang dimiliki Imigrasi yang sudah terintegrasi dengan interpol yang telah termonitor para pelaku yang menjadi buronan asal luar negeri ini," katanya.

Ia menambahkan, selama berasa di Bali ketiga pelaku warga asing yang diretnotis itu belum ditemukan melakukan tindak pidana kejahatan di Indonesia umumnya dan Bali khususnya.

Ditambahkan, Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, bernama Agung mengatakan upaya yang dilakukan petugas ini merupakan bentuk sinergis antara semua sektor seperti Polda Bali dan Interpol.

"Kami hanya membantu kepolisian untuk menangkap buronan atas laporan yang diterima petugas Imigrasi dan ini bentuk sinergi yang sudah berjalan baik," katanya.

Terkait ketiga pelaku warga asing yang dilakukan retnotis oleh negaranya itu, terkait kemana saja para pelaku ini berpindah-pindah negara. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Saya akan cek lagi paspor mereka, pernah ke negara mana saja para pelaku ini singgah," ujarnya.

Sementara itu, Letkol Teddy selaku petugas kepolisian dari Mabes Polisi Ceko mengucapkan terima kasih atas kerja sama petugas kepolisian Polda Bali dan Imigrasi yang telah berhasil menangkap buronan kepolisian Ceko.

"Pelaku RLS ini akan kami bawa ke Ceko untuk diadili dan kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus penipuan yang dilakukannya," ujar Teddy didampingi Letkol David.

Pihaknya menyampaikan, bukan pertama kalinya Kepolisian Ceko bekerjasama dengan Kepolisian Indonesia karena ada beberapa kasus sebelumnya juha pernah ditangani.

"Mereka tidak akan bisa bebas atau melenggang ke negara lain untuk kasus kejahatan," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018