Denpasar, (Antaranews Bali) - Dua pelaku bernisial AG (29) dan MS (24) yang melakukan aksi pembobol kartu kredit milik korban Sunjoto Widjaja (52) ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Senin, mengatakan kedua tersangka yang masih ada hubungan saudara itu melakukan aksi pembobolan uang milik korban untuk membeli telepon seluler, PS3 dan berbelanja makanan itu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta.

"Tersangka AG berperan mengendarai sepeda motor dan sepupunya DM (DPO) sebagai pengambil tas milik korban yang saat itu sedang ngobrol dengan temannya di Parkiran Warung Sederhana Jalan Merdeka DenpasarTimur, yang tidak menyadari tasnya yang ada di belakang mobil diambil kedua tersangka dalam hitungan detik," ujar Artana.

Kedua tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban pada 15 Nopember 2018, Pukul 20.30 WITA yang di dalamnya berisi delapan kartu kredit, telepon genggam merek Samsung A8, dua buah cincin, uang tunai Rp5 juta, tiga buah kartu debit, Sim A dan C milik korban.

Penangkapan kedua tersangka, bermula dari Tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapat informasi tetang identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku yang melakukan transaksi kartu kredit BCA milik korban.

"Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan ketempat pelaku pada hari 8 Desember 2018, Pukul 03.00 WITA, dimana anggota terlebih dahulu menangkap MS dan dari hasil pengakuannya Tim Resmob mengamankan saudaranya AG di kos-kosannya," ujar Artana.

Dari kamar kos AG, petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek samsung note 9 yang dibeli pelaku dengan menggunakan kartu kredit milik Korban, satu lembar print out transaksi pembelian samsung note 9, satu buah baju merk planet soul yang digunakan saat transaksi kartu
kredit di cellular world, celana jeans hitam, satu buah PS3 dan dua stick PS yang dibeli pelaku menggunakan kartu kredit milik korban, satu buah cincin perak bermata topas biru.

"Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Aksi kedua pelaku AG dan MS (DPO) dilakukan pada 15 Nopember 2018, dimana korban sedang berbincang dengan temannya di TKP dalam posisi berdiri membelakangi tas korban. Pada saat hendak masuk ke dalam mobil korban baru mengetahui bahwa tasnya sudah hilang.

Kemudian, pada 17 November 2018 korban mendapatkan pemberitahuan melalui e-banking kartu kredit BCA miliknya telah digunakan untuk pembelian barang di beberapa tempat di Denpasar.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp56,7 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018