Denpasar, (Antaranews Bali) - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 501,28 gram brutto dan 700 butir pil ekstasi dengan berat 198,35 gram brutto.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dihubungi di Denpasar, Jumat, membenarkan adanya penangkapan dua pengedar narkoba berinisial TO (34) dan S (28), pada 6 Desember 2018 yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka yang berasal dari Jawa Timur ini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh anggota," katanya.

Kedua tersangka ditangkap petugas di sebuah hotel di Wilayah Kuta, yang berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa para pelaku diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, kemudian saat pelaku hendak keluar dari hotel, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pelaku langsung digiring menuju ke kamarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku petugas berhasil menemukan 700 butir pil ektasi, lima buah paket sabu-sabu, timbangan, satu bendel klip plastik dan buku rekapan.

Henky menegaskan, Polda Bali akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, sehingga Bali bisa bebas dari peredaran gelap narkoba. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018